Anggota DPRD Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoax soal Gubernur

Anggota DPRD Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Penyebaran Hoax soal Gubernur

Muhammad Qadri - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 14:25 WIB
Gubernur Sulteng Longki saat melaporkan anggota DPRD ke Polda Sulteng. (Qadri/detikcom)
Palu - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan anggota DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai NasDem, Yahdi Basma (YB), sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran hoax. Yahdi Basma sebelumnya dilaporkan Gubernur Sulteng Longki Djanggola karena merasa dilecehkan terkait dengan tuduhan sebagai pendana aksi people power.

"Terlapor YB sudah kita tetapkan tersangka pada Kamis (25/7/2019) kemarin dan besok adalah panggilan pertama YB untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto saat ditemui di Mapolda Sulteng, Senin (29/7).


Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Didik, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti lainnya. Penetapan tersangka terhadap Yahdi juga berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP/82/VII/2019 Ditreskrimsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melaporkan Yahdi karena tidak terima dituduh sebagai pendana aksi people power di Sulteng. Yahdi diduga mengedit headline koran harian Mercusuar dengan judul berita menjadi 'Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng'.

"Saya merasa sangat dilecehkan dan dihina. Awalnya ada tiga orang yang dilapor, tapi untuk laporan kali ini, saya minta kepolisian, Yahdi Basma harus diproses karena dia penyebab utama yang menyebar hoax di grup Facebook dan WhatsApp," tegas Longki kepada wartawan setelah diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng, Jumat (5/7).


Pemred Mercusuar Tasman Banto menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa. "Halaman koran berita diubah dan diedit, yang merupakan berita utama atau headline," kata Tasman.

Sementara itu, anggota DPRD Sulteng Yahdi menyebut hanya menjadi korban orang yang mengedit foto koran yang disebarnya. "Justru saya adalah korban dari orang jahat yang mengedit foto itu dan saya akan dorong kasus ini agar bisa diungkap melalui Tim Cyber Polri," kata Yahdi, Sabtu (6/7).

Yahdi mengatakan tak mungkin menyebarkan hoax terhadap Longki. Dia mengatakan mengirim foto tersebut ke grup WhatsApp (WA) untuk mencari klarifikasi atau fakta sebenarnya soal berita tersebut.

"(Sebanyak) 98 orang hukum akan bantu saya untuk membuktikan kebenaran tersebut. Namun apa yang saya dilakukan dengan mem-forward berita hoax ke grup WA hanyalah upaya untuk mencari klarifikasi atas kebenaran berita tersebut, sebagaimana dilakukan oleh banyak pihak pada saat berita editan muncul," tutur Yahdi. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads