"Terlapor YB sudah kita tetapkan tersangka pada Kamis (25/7/2019) kemarin dan besok adalah panggilan pertama YB untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto saat ditemui di Mapolda Sulteng, Senin (29/7).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Didik, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti lainnya. Penetapan tersangka terhadap Yahdi juga berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan SP2HP/82/VII/2019 Ditreskrimsus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa sangat dilecehkan dan dihina. Awalnya ada tiga orang yang dilapor, tapi untuk laporan kali ini, saya minta kepolisian, Yahdi Basma harus diproses karena dia penyebab utama yang menyebar hoax di grup Facebook dan WhatsApp," tegas Longki kepada wartawan setelah diperiksa penyidik Ditkrimsus Polda Sulteng, Jumat (5/7).
Pemred Mercusuar Tasman Banto menegaskan headline itu merupakan hasil rekayasa. "Halaman koran berita diubah dan diedit, yang merupakan berita utama atau headline," kata Tasman.
Sementara itu, anggota DPRD Sulteng Yahdi menyebut hanya menjadi korban orang yang mengedit foto koran yang disebarnya. "Justru saya adalah korban dari orang jahat yang mengedit foto itu dan saya akan dorong kasus ini agar bisa diungkap melalui Tim Cyber Polri," kata Yahdi, Sabtu (6/7).
Yahdi mengatakan tak mungkin menyebarkan hoax terhadap Longki. Dia mengatakan mengirim foto tersebut ke grup WhatsApp (WA) untuk mencari klarifikasi atau fakta sebenarnya soal berita tersebut.
"(Sebanyak) 98 orang hukum akan bantu saya untuk membuktikan kebenaran tersebut. Namun apa yang saya dilakukan dengan mem-forward berita hoax ke grup WA hanyalah upaya untuk mencari klarifikasi atas kebenaran berita tersebut, sebagaimana dilakukan oleh banyak pihak pada saat berita editan muncul," tutur Yahdi. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini