Tersangka narkoba Ammar Zoni direkomendasikan agar direhabilitasi. Amar Zoni tetap bakal direhabilitasi meskipun sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
Sebagaimana diketahui, Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya, M (35) dan R (37), ditangkap atas kasus narkoba. Mereka telah menjalani asesmen terkait kasus sabu. Berdasarkan hasil asesmen, Ammar Zoni dkk direkomendasikan untuk direhabilitasi.
"Iya betul semua tersangka direhabilitasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Ketiganya membeli narkoba jenis sabu di Boncos, Jakarta Barat. Mereka diduga telah membeli narkoba sebanyak 3 kali sejak Januari.
Untuk Ammar Zoni, ia sudah dua kali terjerat kasus narkoba, yakni yang pertama pada 2017. Ia saat itu juga direkomendasikan untuk direhabilitasi. Lalu, apa alasan Ammar Zoni kembali mendapat rekomendasi rehabilitasi lagi?
1. Direhab 3-6 Bulan
Achmad Ardhy mengatakan Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya diserahkan ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, Senin (13/3), sekitar pukul 16.00 WIB. Rencananya, mereka direhabilitasi selama 3-6 bulan ke depan.
"Direhab 3 sampai 6 bulan. Jadi itu rehab inap, jadi nggak keluar keluar benar-benar rehabilitasi," ujarnya.
2. Proses Hukum Tetap Jalan
Achmad Ardhy menyebutkan, meskipun para tersangka direhabilitasi, proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan.
"Untuk proses hukum masih berlangsung," jelasnya.
3. Alasan Ammar Zoni Direhabilitasi
Polisi memiliki alasan saat mengeluarkan rekomendasi rehabilitasi Ammar Zoni meskipun sudah pernah tersandung kasus serupa. Salah satunya karena ketiga tersangka ini tidak terlibat jaringan peredaran narkoba.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan seusai fakta hukum, pertama bahwa ketiga tersangka atas nama AZ, R dan M itu tidak terlibat pada peredaran jaringan narkoba," kata Ardhy.
Ardhy mengatakan Ammar Zoni masuk kategori sebagai pengguna narkoba yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Selain itu, keputusan rehabilitasi sudah sesuai dengan ketentuan.
"Kedua setelah dari pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka tersebut terbukti murni pengguna narkoba. Artinya, mereka korban dari penyalahgunaan narkoba. Ketiga sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi," jelasnya.
Simak Video 'Ammar Zoni Stres hingga Ogah Mandi Usai Ditangkap atas Kasus Narkoba':