Ammar Zoni dan dua tersangka lainnya, M (35) dan R (37), direhabilitasi setelah jadi tersangka kasus sabu. Lantas apa alasan polisi merehabilitasi Ammar Zoni meskipun sudah pernah tersandung kasus serupa?
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan seusai fakta hukum, pertama bahwa ketiga tersangka atas nama AZ, R dan M itu tidak terlibat pada peredaran jaringan narkoba," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jaksel Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
Ardhy mengatakan Ammar Zoni masuk kategori sebagai pengguna narkoba yang berhak mendapatkan rehabilitasi. Selain itu, keputusan rehabilitasi sudah sesuai dengan ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua setelah dari pemeriksaan tersebut, ketiga tersangka tersebut terbukti murni pengguna narkoba. Artinya, mereka korban dari penyalahgunaan narkoba. Ketiga sesuai surat edaran Mahkamah Agung, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi," jelasnya.
Dengan pertimbangan tersebut, polisi menyimpulkan untuk melakukan rehabilitasi di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Bogor, Senin (13/3). Rencananya mereka direhabilitasi selama 3-6 bulan ke depan.
Dia menyebutkan, meskipun para tersangka direhabilitasi tetapi proses hukum dalam kasus tersebut tetap berjalan.
"Untuk proses hukum masih berlangsung," jelasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
3 Kali Nyabu Sejak Awal Tahun
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan artis Ammar Zoni (AZ) bersama 2 tersangka kasus narkoba lainnya, M dan RH, membeli narkoba jenis sabu di Boncos, Jakarta Barat. Mereka diduga telah membeli narkoba sebanyak 3 kali sejak Januari.
"Tersangka M dan tersangka lainnya mengakui bahwa ini merupakan pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023," kata Ade dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (10/3/2023).
Polisi telah melakukan tes urine kepada Ammar Zoni. Hasilnya positif narkoba.
"Terhadap ketiga tersangka telah kami lakukan pemeriksaan urine hasilnya ketiga tersangka positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan narkotika jenis sabu," tutur dia.
Selain itu, Ammar Zoni dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Dia terancam penjara paling lama 12 tahun.
"Berdasarkan keterangan saksi penangkap, keterangan tersangka, barang bukti yang telah kami amankan, maka terhadap ketiga tersangka kami jerat atau kami sangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
"Ancamannya adalah minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya.
Baca juga: Ammar Zoni: Dulu Ganja, Kini Sabu |