Polisi memastikan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, yang menjadi tersangka robot trading, tidak mendapat perlakuan khusus saat berada di dalam tahanan. Polisi menegaskan Wahyu Kenzo sama dengan tahanan lain.
"Tidak ada perlakuan khusus. Seperti tahanan narkoba, tahanan kasus pencurian-pencurian lain. Tidak ada privilege atau perlakuan khusus," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, seperti dilansir detikJatim, Selasa (14/3/2023).
Ia mengatakan Wahyu Kenzo saat ini ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan akan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika penyidikan belum rampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan penahanan 20 hari ke depan. Apabila tidak cukup akan kita perpanjang 40 hari hari ke depan untuk melakukan penyidikan dalam kasus ini," terangnya.
Pria yang akrab disapa Buher itu juga menegaskan tidak ada upaya untuk penangguhan penahanan tersangka.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Marketing Robot Trading Wahyu Kenzo Raup Rp 10 M Sejak 2021':