Ada tersangka baru dalam kasus penipuan robot trading ATG milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. Dia adalah RE, marketing yang bertugas merekrut member baru.
"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka (RE) dan sudah dilakukan penahanan. Yang bersangkutan (RE) sebagai founder di wilayah Malang Raya," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto dilansir detikJatim, Selasa (14/3/2023).
RE telah mendapat banyak keuntungan selama bertugas sebagai marketing robot trading ATG. Polisi menyebut RE telah mengantongi miliaran rupiah dalam waktu singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan ini (RE) menerima keuntungan dari mulai 2021 sampai sekarang sebesar Rp 10 miliar," bebernya.
Polresta Malang Kota masih mendalami kasus penipuan robot trading ATG dengan korban ribuan orang ini. Mereka juga berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri yang menangani kasus yang sama.
"Kami terus mendalami kasus ini, dengan bekerja sama dengan pihak Bareskrim sebagai satuan di atas yang juga menangani kasus yang sama," tegasnya.
Simak selengkapnya di sini.