Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG (15) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20). LPSK menjelaskan alasannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK, Senin (13/3/2023). Hasto menjelaskan permohonan perlindungan AG ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan.
Baca juga: LPSK Tolak Lindungi AG di Kasus Mario Dandy! |
Salah satunya terkait Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d UU 31/2014 yang mengatur syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban. Pasal 28 (1) huruf a sendiri mengatur sifat pentingnya keterangan saksi atau korban. Sementara itu, Pasal 28 (1) huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Meski demikian, LPSK memberikan rekomendasi usai permohonan ditolak. LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI untuk mendampingi AG serta memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana.
Permohonan Saksi Kunci Diterima
Sementara itu, LPSK menerima permohonan perlindungan dari saksi N dan R yang merupakan orang tua teman David. Alasannya, permohonan memenuhi syarat perlindungan sesuai UU yang berlaku.
Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R, berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan terhadap N berupa pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.
"Perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.