MK Gladi Resik Pemilihan Ketua MK Jelang Anwar Usman Lengser

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Mar 2023 09:24 WIB
Anwar Usman saat sidang (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Hakim konstitusi Anwar Usman akan menyelesaikan tugasnya sebagai Ketua MK sesuai putusan MK. Untuk mencari penggantinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pemilihan Ketua MK yang baru pada Rabu (15/3) esok. Sebagai persiapan, akan dilakukan gladi resik hari ini.

"Kita gladi resik siang," kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Pemilihan dilakukan sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Daniel Yoesmic, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams.

"Persiapan teknis dilakukan untuk mendukung kebutuhan pemilihan," ucap Fajar.

Sebagaimana diketahui, sejatinya Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, sudah pensiun pada 2021. Namun karena lahir UU 7/2020, Anwar Usman bak mendapatkan durian runtuh karena masa jabatannya diperpanjang hingga 2026.

Perubahan itu membuat sejumlah orang menggugat UU 7/2020 ke MK. Hasilnya, MK memutuskan Anwar Usman harus lengser dari kursi Ketua MK maksimal 9 bulan sejak putusan MK diucapkan. Berikut pertimbangan MK:

Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Juni 2022. Nah, berdasarkan perhitungan kalender, maka jatuh tempo 9 bulan itu jatuh pada 20 Maret 2023. Sayang, tidak disebutkan dalam putusan tersebut mengapa memberikan deadline 9 bulan dan tidak harus lengser serta merta.

Simak juga 'Saat MK Bentuk MKMK Ungkap Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto':






(asp/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork