Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie berharap kasus dugaan perubahan putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 segera diputus. Dia meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus kasus tersebut sebelum pemilihan Ketua MK yang baru.
Sebagai informasi, masa jabatan Ketua MK Anwar Usman akan berakhir bulan ini. MK akan menggelar pemilihan ketua dan wakil ketua baru pada lusa, Rabu (15/3/2023).
"Ya mudah-mudahan segera diputus, meskipun tentu kita berharap putusannya itu jangan sebelum pemilihan (ketua). Biar tidak mengganggu," kata Jimly setelah dimintai keterangan sebagai ahli oleh MKMK di MK, Jakarta Pusat, Senin (13/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Jimly enggan mengaitkan persoalan kasus perubahan putusan ini dengan pemilihan Ketua MK yang baru. Menurutnya, siapapun yang terpilih nanti, termasuk Anwar Usman, harus bisa memperbaiki citra MK.
"Tapi ini harus dipandang serius pemilihan ini, karena publik sedang mengarahkan perhatiannya ke MK. Perbaikan MK," ujarnya.
Jimly juga berharap kasus ini dijadikan momentum serius untuk memperbaiki judicial governance. Menurutnya, manajemen berpekara harus dimodernisasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.
"Kasus ini harus dijadikan momentum untuk menyadarkan semua orang, termasuk semua pengadilan. Judicial governance, manajemen berperkara menuntut keadilan itu harus dimodernisasi untuk meningkatkan kepercayaan publik," kata Jimly.
Lebih lanjut, Jimly membeberkan isi diskusinya dengan MKMK hari ini. Salah satu yang dibahas juga mengenai hubungan antara yudikatif dengan legislatif dan eksekutif. Dia meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan.
"Jadi kalau misalnya putusan pengadilan itu tidak memuaskan bagi politisi di parlemen maupun politisi di eksekutif ya jangan marah, jangan baper. Ini bagi tugas. Nah ini penting untuk menjaga demokrasi Pancasila kita, jadi harus dipisahkan perasaan pribadi dengan tanggung jawab institusi. Sekarang ini campur baut. Jadi ada yang marah-marah apa 'kita udah capek bikin undang-undang kok dibatalin hanya dengan waktu sekian minggu lah' ya itu namanya baper, nggak boleh begitu," tutur dia.
"Nah tadi saya mendiskusikan hal-hal seperti itu. Jadi sudah menyimpang dari kasus-kasusnya. Bagi saya sih ini serius sekali tapi ya kita kan nggak boleh ikut campur bagaimana mereka menilai," imbuh Jimly.
(mae/maa)