Sejumlah ahli dijadwalkan akan memberikan keterangan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini. Keterangan yang diberikan terkait dengan dugaan perubahan putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
Hal itu disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Dia mengatakan, hari ini, pihaknya akan mendengarkan keterangan dari tiga orang ahli terkait perkara 'sulap putusan' tersebut.
Adapun ahli yang dikonfirmasi akan memberikan keterangan hari ini yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari
- Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly Hutahaean
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Selain itu Majelis Kehormatan yang beranggotakan Enny Nurbaningsih dan Soedjito itu juga akan memintai keterangan lanjutan terhadap Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Diketahui Zico merupakan penggugat perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 itu.
"Zico (akan dimintai keterangan) sore nanti," kata Palguna saat dikonfirmasi Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut mantan hakim MK itu juga menuturkan mendengar keterangan ahli juga akan dilakukan besok, Selasa (14/3/2023). Dijadwalkan Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan akan memberi keterangan besok.
"Besok Prof Bagir Manan," ujar Palguna.
Sebelumnya, Palguna menyatakan pihaknya perlu mendengarkan keterangan ahli guna mengusut perkara tersebut.
"Ya, tampaknya kami perlu mendengar keterangan tambahan sedikit lagi dari Zico dan keterangan dari beberapa ahli sebelum mengambil putusan," kata Palguna kepada detikcom saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).
Dia menuturkan MKMK telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan mantan hakim MK yang terlibat dugaan perkara 'sulap putusan' itu. Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya terbuka untuk mendengar jika ada yang ingin disampaikan oleh para hakim.
"Tidak ada lagi (rencana pemeriksaan hakim dan mantan hakim MK). Namun kami mempersilakan kepada semua hakim jika masih ada yang hendak disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis," katanya.
Sebagaimana diketahui, MKMK menyatakan bakal memutus perkara 'sulap putusan' sebelum 20 Maret 2023. Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang dimiliki MKMK untuk menyelesaikan perkara tersebut, yakni selama 30 hari masa kerja.
"Tetapi yang jelas tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret. Jadi sebelum 20 Maret sudah harus kami putus, sebab itu batas akhir nanti yang disediakan untuk kami bekerja," ucap Palguna di lobi gedung utama MK, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Lihat juga Video 'Hakim Tak Terima Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh':