Ketum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK Kemenkumham tentang PERADI kubu Luhut Pangaribuan. Otto menyebut PERADI Luhut dicabut karena SK-nya cacat hukum.
"Banyak pertimbangan PTUN Jakarta yang bagus-bagus. Pertama SK Kemenkumham cacat prosedur yang dilakukan Menkumham. Mengapa? Ini kan masih sengketa," kata Otto dalam jumpa pers yang juga bisa diikuti secara Zoom, Senin (13/3/2023).
Secara substansi, karena permohonan PERADI Luhut mengajukan NPWP yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya Ketum PERADI, NPWP kita nggak pernah berubah dari 2005. Nggak pernah berubah karena kita PERADI yang sesungguhnya. Orangnya Luhut membuat NPWP yang baru," ungkap Otto.
Pertimbangan PTUN Jakarta yang ketiga mengenai kepastian hukum.
"Sudah ada putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan Otto Hasibuan sebagai PERADI yang sah yang sudah dikuatkan oleh MA," kata Otto menegaskan.
Oleh sebab itu, Otto menegaskan Menkumham telah cacat prosedur, substansi dan kepastian hukum.
"Sudah ada putusan PT DKI yang dikuatkan MA yang menyatakan PERADI Otto yang sah. Kok bisa-bisanya mendaftarkan PERADI Luhut yang sah. Sekarang sudah (SK PERADI Luhut-red) dibatalkan oleh PTUN dan diikuti dengan putusan pendahuluan. Yang artinya putusan SK Kemenkumham ditunda dan tidak bisa diberlakukan," pungkas Otto.
Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/3/2023), majelis hakim memutuskan:
Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia.
Atas putusan itu, Luhut menyatakan banding.
"Kita akan naik banding," kata Luhut saat dihubungi detikcom, Senin (13/3/2023).
Luhut menilai putusan PTUN Jakarta itu tidak berorientasi ke depan.
"Maksudnya jika kami sudah ada pendaftaran AHU mengapa, misal, pengadilan tidak bilang ya mereka juga berhak mendapatkan AHU yang sama. Kenyataannya AHU juga menerima pendaftaran organisasi advokat lain," ungkap Luhut.
Luhut menyatakan PTUN Jakarta memberikan pertimbangan agar kubu PERADI berdamai.
"Putusan pada pokoknya menyatakan agar supaya berdamai. Padahal dari dulu kami selalu mengusulkan begitu tapi selalu ditolak SOHO (kubu Otto-red)," tutur Luhut.
Bahkan, kata Luhut, pihaknya sudah mengusulkan dan membuat konsep menyatukan seluruh kepengurusan advokat dari semua organisasi advokat yang ada. Dengan konsep itu maka potensi konflik akan hilang, dan standar profesi akan tinggi. Hal itu sesuai diamanatkan UU Advokat.
"Mari melihat ke depan dan fokus pada bagaimana meningkatkan kualitas profesi advokat daripada kekuasaan sampai mengakal-akali supaya bisa berkuasa lebih daripada seharusnya. Konkritnya mari bersepakat menyatukan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dari seluruh organisasi advokat yang ada dan mengundang Ketua MA nantinya ex officio sebagai chairman dengan anggota Ketua Organisasi Advokat dan Rektor Universitas," pungkas Luhut.
Lihat juga Video: Klarifikasi Hotman Paris soal Ramai Sebut PERADI Otto Hasibuan Tak Sah