Polisi menangkap 6 orang komplotan penyerang anak nongkrong di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 2 orang dinyatakan positif narkoba.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan ada dua orang yang positif narkoba berdasarkan tes urine, yaitu MFR (20) dan MS (22).
"MS hasil positif sabu, mengaku mengkonsumsi sekitar 2 minggu yang lalu," kata Kompol Putra dalam keterangannya, Senin (13/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara MF hasil tes urine menunjukkan samar. Urine MF diduga positif ganja dan mengaku menggunakan ganja sekitar sebulan yang lalu.
6 Orang Ditangkap, 6 Orang DPO
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Ahmad Rafli (23) terluka dibacok sejumlah orang saat nongkrong di pinggir jalan di Tambora, Jakbar. Polisi menangkap 6 pelaku dan masih memburu 6 orang lainnya.
"Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap 6 pelaku utama dari 12 total pelaku, 6 orang kami tetapkan sebagai DPO," kata Kompol Putra.
Kasus bermula saat korban Rafli berkumpul bersama teman-temannya di pinggir jalan kawasan Jalan Duri Selatan, Tambora, Jakbar pada Minggu (12/3), sekitar pukul 02.30 WIB.
Korban dan teman-temannya sempat dibubarkan tim Patroli Polsek Tambora. Namun, selang beberapa menit, mereka kembali berkumpul di tempat yang sama.
Sekitar 12 orang menggunakan 6 sepeda motor melintas sekitar pukul 04.00 WIB. Salah satu rombongan menyerang remaja yang nongkrong tersebut menggunakan sajam.
Salah seorang menyerang menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka di punggung. Polisi akan menindak tegas pelaku terlibat.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," ujar dia.
Korban lapor ke polisi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku dengan mengumpulkan alat bukti berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.
"Para pelaku ini menamakan kelompok mereka Genk Gank Sabar karena berasal dari Gang Sabar, Duri Pulo," ungkapnya.
Keenam tersangka berinisial AS (18), FDC (21), MFR (20), MS (22), RD (19), dan seorang pelaku anak berinisial SK (17). Para pelaku saat ini ditahan di rutan Polsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri motif penyerangan tersebut. Sejumlah barang bukti disita di antaranya 3 celurit, 1 samurai, 1 golok, 1 sangkur, dan 1 sajam jenis pengait.