Kejagung Usut Kasus Proyek Fiktif PT GTS Senilai Rp 354 M

Devi Puspitasari - detikNews
Senin, 13 Mar 2023 17:20 WIB
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Graha Telkom Sigma (GTS). PT GTS diduga mencairkan dana dengan dokumen yang dipalsukan oleh oknum senilai Rp 354 miliar.

"Beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp 354.335.416.262," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Senin (13/3/2023).

Kuntadi menuturkan awal kasus tersebut pada 2017-2018 perusahaan membuat perjanjian kerja sama fiktif pengadaan pembangunan perumahan, hotel, dan penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan.

"Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif," jelasnya.

Selanjutnya, menurut Kuntadi, untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif. Sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp 354 miliar.

Kuntadi menjelaskan, penyidik telah memeriksa 38 orang saksi buntut kasus itu serta penyidik menemukan beberapa dokumen penting terkait dengan penanganan perkara dari hasil penggeledahan di PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.

"Adapun pemeriksaan yang telah kita lakukan kita telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga telah dilakukan beberapa kegiatan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain di PT GTS itu sendiri dan PT Sigma Cipta Carakat," jelasnya.

"Dan hasil penggeledahan kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara," lanjutnya.




(azh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork