Seratus Lebih Bule di Bali Langgar Lalin, Paling Banyak Turis dari Rusia

Nuranda Indrajaya - detikNews
Minggu, 12 Mar 2023 19:15 WIB
Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra (duduk kedua dari kiri) dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3/2023). (Nuranda Indrajaya/detikBali)
Jakarta -

Lebih dari seratus warga negara asing (WNA) di Bali ditindak oleh kepolisian dalam sepekan terakhir. Para WNA itu ditindak karena terlibat kasus pelanggaran lalu lintas hingga kasus pidana di Pulau Dewata.

"Jadi bisa diketahui saja, dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra di kantor Kemenkumham, dilansir detikBali, Minggu (12/3/2023).

Berdasarkan data itu, WNA dari Rusia menempati posisi teratas dengan 56 pelanggaran, disusul Australia (10 kasus), Jerman (8), dan Prancis (6). Sedangkan Ukraina lima kasus atau sama dengan Amerika Serikat dan Italia.

Putu Jayan melanjutkan polisi terus menindak tegas bule yang melanggar lalu lintas. Selain itu, Polda Bali memberikan edukasi kepada pemilik rental yang akan menyewakan motornya kepada turis asing.

"Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing atau warga negara asing yang ada di Bali untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada bagi seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor," terangnya.

Selain pelanggaran lalu lintas, Polda Bali mencatat ada WNA yang terlibat kasus-kasus pidana lain. "Yang jelas hingga saat ini dalam catatan Polda ada 19 orang asing yang diproses secara pidana dari berbagai kasus yang ada. Baik itu pidana umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika," jelas Putu Jayan.

Simak selengkapnya di sini.




(fas/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork