Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan stasiun TV tanpa persetujuan LPSK. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham RI menyatakan akan tetap memberikan perlindungan untuk Eliezer.
"Perlindungan kepada warga binaan, semua warga binaan itu adalah keharusan, khususnya Eliezer ini ya pasti tentu pasti ada perlindungan, itu tadi balik lagi nih, kita koordinasi dengan Rutan Bareskrim. Kami menyakini rutan Bareskrim pasti akan melaksanakan yang terbaik untuk melaksanakan pembinaan dan pengamanan di Rutan Bareskrim dengan terus berkoordinasi, berkomunikasi dengan pihak lapas kelas II Salemba," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Narkotika Kelas IIA, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).
Rika mengatakan pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim terkait penjagaan dan pengawasan untuk Eliezer. Dia mengaku tak mendengar adanya ancaman keamanan terhadap Eliezer di Rutan Bareskrim.
"Yang pasti sampai saat ini masih di Rutan Bareskrim, artinya sampai saat ini tidak ada berita ancaman dan keamanan terkait di sana ya. Dan yang pasti kita akan terus berkoordinasi. Adapun yang harus ditangani pasti ada tindaklanjutnya," kata Rika.
"Dari kemarin juga berkoordinasi, dan terus akan berkoordinasi dan berkomunikasi," imbuhnya.
Sebelumnya, LPSK telah menghentikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Perlindungan dicabut setelah Eliezer menjalani wawancara TV tanpa persetujuannya.
"Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK," kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer
"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE," lanjut dia.
Namun Syarial mengatakan pihak stasiun TV tetap menayangkan wawancara dengan Eliezer pada Kamis (9/3) malam, pukul 20.30 WIB. Atas tayangan itu, LPSK juga langsung menggelar sidang mahkamah pimpinan LPSK.
"Dengan memutuskan menghentikan perlindungan pada RE," kata Syarial.
Syarial menuturkan program perlindungan yang telah diberikan ke Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak JC, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Rekomendasi pada RE sebagai JC juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai JC," ujar Syarial.
Simak Video 'Hak Perlindungan Eliezer Dicabut Gegara Wawancara, Pihak TV Angkat Bicara':
(taa/taa)