Perempuan berinisial AG (15) ditahan terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Dalam kasus ini, AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.
AG merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy. AG ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (2/3).
Proses panjang dilalui polisi sebelum menetapkan status AG sebagai anak berkonflik hukum. Polisi memeriksa saksi-saksi hingga alat bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti digital lain.
AG lalu diperiksa perdana oleh penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). Dalam pemeriksaan yang berjalan sekitar 6 jam itu, AG didampingi pengacara, balai pemasyarakatan (Bapas), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Selain AG yang berstatus anak berkonflik hukum, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara perempuan AG yang merupakan pacar Mario Dandy ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG resmi ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya setelah berstatus anak berkonflik hukum pada Rabu (8/3) kemarin.
Berikut sejumlah fakta terkait penahanan AG, pacar Mario Dandy:
1. AG Ditahan di LPKS 7 Hari
AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari. Polisi memastikan akan menjalankan UU Sistem Peradilan Anak sehingga tetap menjamin hak-hak AG terpenuhi.
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Rabu (8/3).
Simak fakta lain di halaman selanjutnya.
(jbr/mea)