6 Fakta AG Pacar Mario Ditahan Sepekan Lamanya

6 Fakta AG Pacar Mario Ditahan Sepekan Lamanya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 21:04 WIB
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi atas statusnya sebagai pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo menganiaya David. Ini penyebab AG ditahan polisi.
Mario Dandy dan remaja perempuan berisinial AG (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Perempuan berinisial AG (15) ditahan terkait kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17). Dalam kasus ini, AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.

AG merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy. AG ditetapkan sebagai anak berkonflik hukum setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (2/3).

Proses panjang dilalui polisi sebelum menetapkan status AG sebagai anak berkonflik hukum. Polisi memeriksa saksi-saksi hingga alat bukti berupa rekaman CCTV hingga bukti digital lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AG lalu diperiksa perdana oleh penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3). Dalam pemeriksaan yang berjalan sekitar 6 jam itu, AG didampingi pengacara, balai pemasyarakatan (Bapas), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy terjadi pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).

ADVERTISEMENT

Selain AG yang berstatus anak berkonflik hukum, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan dua orang tersangka lain yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara perempuan AG yang merupakan pacar Mario Dandy ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). AG resmi ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya setelah berstatus anak berkonflik hukum pada Rabu (8/3) kemarin.

AG menunduk dan menutupi wajah dengan hoodie usai diperiksa selama 6 jam di kasus Mario Dandy di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2023) malam.AG resmi ditahan usai diperiksa untuk pertama kalinya setelah berstatus anak berkonflik hukum pada Rabu (8/3) (Andhika Prasetia/detikcom)

Berikut sejumlah fakta terkait penahanan AG, pacar Mario Dandy:

1. AG Ditahan di LPKS 7 Hari

AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari. Polisi memastikan akan menjalankan UU Sistem Peradilan Anak sehingga tetap menjamin hak-hak AG terpenuhi.

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Rabu (8/3).

Simak fakta lain di halaman selanjutnya.

2. Diperpanjang 8 Hari Jika Diperlukan

Polisi menyebut masa penahanan AG dapat diperpanjang jika diperlukan. Hengki mengatakan penahanan dilakukan menyesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak karena AG masih masuk kategori anak-anak.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ujarnya.

3. Hak-hak AG Dipenuhi

Bapas Jaksel serta Kementerian PPPA memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi.

"Pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3).

KemenPPPA akan menjamin hak AG terpenuhi, termasuk dalam hal memberikan pendampingan dari orang tua atau wali AG atau orang yang dipercaya AG.

"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," imbuhnya.

Bapas Jaksel juga mendampingi AG dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya sesuai amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Untuk selanjutnya kami akan membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana," ucap Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Jaksel, Dwi Elyana Susanti.

Simak 3 fakta lain di halaman selanjutnya.

4. AG Bungkam usai Periksa

AG bungkam saat dibawa ke LPKS usai diperiksa di Unit PPA Polda Metro Jaya Rabu (8/3) pukul 21.28 WIB. AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna putih dikawal oleh Bapas Jaksel hingga Kementerian PPPA.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut AG. Dia pun hanya tertunduk menutupi wajahnya dengan jaket hoodie saat dibawa keluar.

5. Alasan Polisi Tahan AG

Polisi mengungkapkan penahanan terhadap AG dilakukan dengan atas alasan subjektif dan objektif.

"Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Kombes Hengki.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) terkait kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di LPKS selama 7 hari. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

Sementara alasan subjektifitas, polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.

"Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," katanya.

6. Kondisi Terkini AG

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebutkan kliennya didampingi psikolog dan tim dari Kementerian Sosial (Kemensos). Namun Mangatta sampai saat ini mengaku belum bisa bertemu langsung dengan AG.

"Kondisi anak AG saat ini didampingi oleh tim dari Kemensos dan psikolog dari KemenPPPA," ujar Mangatta saat dihubungi, Kamis (9/3).

"Belum bisa komentar dulu ya. Kami belum bertemu anak AG hari ini," imbuhnya.

Halaman 2 dari 3
(jbr/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads