Pemprov DKI Jakarta kini tak mewajibkan hewan ternak yang masuk Ibu Kota menjalani karantina. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan pelonggaran kebijakan seiring dengan tak ada lagi wilayah yang dinyatakan zona merah penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Jadi untuk pemasokan hewan untuk sekarang ini karena semuanya sudah dalam aman kendali, dan sudah nggak ada zona merah, jadi kita hanya bisa memberikan kebijakan hewan-hewan yang masuk ke Jakarta dilengkapi dokumen administrasinya, yaitu surat keterangan kesehatan hewan," kata Suharini saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Suharini menjelaskan, saat hewan ternak tiba di Jakarta, petugas akan mengecek dokumen administrasi berupa surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat.
"Karena peternak sebelum mendapatkan surat keterangan kesehatan hewan pasti sudah diperiksa, bahwa dia sudah divaksin, ada penandanya," jelasnya.
Eli menuturkan saat ini situasi PMK di RI cenderung membaik. Selain itu, dia menjamin seluruh hewan ternak yang terdapat di kantong budi daya di Jakarta telah menjalani vaksinasi PMK.
"Karena cakupan vaksinasi kita sudah selesai ya. Jadi seluruh ternak yang ada di DKI Jakarta pada kondisi yang sudah vaksinasi. Karena apa? Karena di DKI Jakarta sendiri sebagaimana selalu saya sampaikan kantong-kantong budi daya kita yang terbesar ada di dua, Jaktim dan Jaksel, itu sapi perah," terangnya.
"Jadi kalau yang sapi-sapi potong, itu begitu datang langsung dipotong. Itu sudah harus ada penandaan," sambungnya.
Di samping itu, pihaknya turut menjaga lalu lintas hewan ternak melalui pengecekan SKKH. Eli optimistis Ramadan tahun ini akan terbebas dari permasalahan PMK.
"Kemudian surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), kemudian lalu lintas nya itu pun kita kerja samakan dengan daerah-daerah pemasok. Jadi kawan-kawan semuanya, mudah-mudahan Ramadan tahun ini isu untuk PMK tidak ada lagi," imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan wajib karantina diterapkan seiring merebaknya wabah PMK menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Saat itu, setiap hewan ternak yang masuk ke Jakarta wajib dikarantina selama 14 hari.
Eli menjelaskan wabah PMK berasal dari penularan virus yang masa inkubasinya selama 1-14 hari. Jika selama 14 hari hewan ternak tak menunjukkan gejala klinis PMK, barulah hewan bisa dicampur di kandang bersama.
Simak juga Video 'Cegah Penyakit Menular dari Hewan, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru':
(taa/zap)