Saksi kunci kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK masih menelaah permohonan tersebut.
"Masih dalam proses penelaahan. (Proses telaah) 30 hari," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Saksi kunci tersebut ialah Ibu N dan Bapak R, yang merupakan orang tua RZ, teman David. N dan R menjadi saksi kunci kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin mengatakan LPSK akan mendalami keterangan dari pemohon, penyidik, dan pihak lain terkait kasus tersebut. LPSK juga akan lakukan asesmen tingkat ancaman terhadap pemohon.
"Intinya tiga hal: sifat penting keterangan pemohon dalam perkara pidana terkait, tingkat ancaman, dan rekam jejak pemohon," urainya.
Pengajuan permohonan perlindungan itu dikirimkan N dan R pada Jumat (3/3). Untuk diketahui, penganiayaan Mario Dandy terhadap David dilakukan di area rumah N dan R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Saat itu, Dandi sedang main ke rumah temannya yang berinisial RZ. Penganiayaan oleh Mario Dandy itu terjadi pada Senin (20/2).
Dalam kasus ini, N merupakan sosok yang berteriak agar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy berhenti. Sementara itu, R bersama petugas keamanan setempat mengamankan Mario Dandy setelah melakukan penganiayaan tersebut.
"Dia (N) teriak merasa seperti ada kekerasan telah terjadi, sebelum akhirnya turun bersama R menuju lokasi kejadian. Yang mengamankan Mario itu R dibantu satpam kompleks sebelum akhirnya menghubungi polsek dan membawa korban ke rumah sakit," kata kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid, saat dihubungi, Rabu (8/3).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Ulah Keji Mario Dandy Bikin Sang Ayah Keciduk Ngemplang Pajak':
Muannas mengatakan permohonan perlindungan saksi ini penting karena saksi N mengalami trauma setelah melihat kondisi mengenaskan David yang dianiaya Mario Dandy. Sementara itu, R khawatir akan keselamatan dia dan keluarganya setelah menjadi saksi kasus tersebut.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law) dalam memproses kasus ini.
Sementara itu, perempuan AG, yang merupakan pacar Mario Dandy, resmi ditahan hari ini di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu tujuh hari. Penyidik memiliki opsi untuk memperpanjang masa penahanan AG selama delapan hari lagi.
(jbr/mea)