AG pacar Mario Dandy ditahan polisi atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David. AG (15) disebut terlibat sebagai pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David (17).
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Sebelumnya, AG diperiksa oleh pihak kepolisian selama enam jam. Berikut informasi selengkapnya.
Penyebab AG Pacar Mario Dandy Ditahan Polisi
AG resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023). Polisi mengungkapkan alasan AG ditahan dalam kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan penahanan itu ada yang namanya pertimbangan secara objektif dan subjektif. Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sementara itu polisi juga menyebutkan alasan subjektifitas. Polisi menahan AG karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
"Tapi di sini juga ada perimbangan-pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," ucapnya.
![]() |
AG Ditahan Selama 7 Hari di LPKS
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG (15) sebagai pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20) ditangkap dan ditahan di LPKS. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
AG ditahan selama tujuh hari. Jika diperlukan, AG akan ditahan selama delapan hari.
"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Kombes Hengki Haryadi, Rabu (8/3/2023).
"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," lanjutnya.
Hak AG sebagai Anak Tetap Terpenuhi
Status AG kini sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Bapas serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan hak-hak AG sebagai anak tetap terpenuhi selama ditahan polisi.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) malam.
Atwirlany mengatakan pihaknya akan menjamin hak AG terpenuhi. Termasuk memberikan pendampingan dari orang tua AG sendiri atau wali.
"Pemberian bantuan hukum maupun bantuan-bantuan lainnya secara efektif dan pendamping oleh orang tua atau wali ataupun orang orang yang dipercaya oleh AG," ujarnya.
Di samping itu, Atwirlany menambahkan jika pihaknya mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap David.
"Kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012," tambahnya.
AG Setelah Diperiksa: Bungkam Sambil Menunduk
AG pacar Mario Dandy resmi ditahan polisi. Pantauan detikcom, setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/3/2023), AG keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya pada pukul 21.28 WIB. AG mengenakan jaket hoodie berwarna putih sambil dikawal oleh Balai Permasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
AG terus menunduk menutupi wajahnya dengan hoodie saat keluar dari ruang pemeriksaan. Tak ada sepatah kata yang terucap dari mulut AG.
Simak Video 'Saat Pacar Mario Dandy 'AG' Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan David':