Perempuan AG (15) resmi ditahan polisi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). AG ditahan menyusul pacarnya, Mario Dandy Satriyo (20), yang sudah ditahan terlebih dahulu.
Namun, tidak seperti Mario Dandy, yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG ditahan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang hingga delapan hari. Penahanan AG ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penahanan AG ini merupakan proses panjang. Sebelum resmi ditahan polisi, AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak setelah pihak kepolisian mengantongi fakta-fakta baru atas keterlibatannya dalam kasus itu.
Penetapan AG sebagai pelaku anak di kasus penganiayaan David ini dilakukan 10 hari setelah kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Pihak kepolisian menjelaskan alasan penetapan AG sebagai pelaku anak memerlukan waktu yang cukup lama, mengingat polisi harus berkoordinasi dengan sejumlah instansi berkaitan dengan usianya yang masih di bawah umur.
AG sebagai Pelaku Anak
Sejak kasus itu ditangani mulai tingkat Polsek Pesanggrahan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga akhirnya kasus tersebut ditarik ke Polda Metro Jaya, penyidikan dilakukan secara berkesinambungan. Hingga kemudian, pada Kamis (2/3), penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," ujar Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Jeratan Pasal bagi AG
Dalam kasus ini, AG dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
Berikut bunyi pasal-pasal yang jerat AG selaku 'Anak yang Berkonflik dengan Hukum', dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy, tersebut:
Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".
Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Bunyi Pasal 355 KUHP:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Bunyi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Pasal 354 Ayat (1) KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.
Pasal 353 Ayat (2) KUHP:
Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca selanjutnya: AG diperiksa sebagai pelaku anak...
(mea/dhn)