"Kami di sini juga menyampaikan permohonan maaf, apabila pada saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel itu. Ke depan akan kami perbaiki kembali terkait sistemnya. Kami akan tetap mematuhi jalannya persidangan," ujar Fakih, dilansir detikJatim, Rabu (15/2/2023).
Fakih menyebut yel-yel itu diberikan secara spontanitas. Yel-yel itu disebut sebagai pemberi semangat saja.
"Adanya anggota Brimob yang melakukan yel-yel itu spontanitas, untuk memberikan dukungan kepada rekannya yang saat itu sebagai terdakwa di depan ruang sidang," katanya.
Selanjutnya, Fakih mengatakan hal itu merupakan bentuk empati mereka terhadap rekannya. Dia menyebut yel-yel diberikan tiga kali.
"Anggota Brimob ini tadinya berjaga, kemudian begitu ada terdakwa, kemudian ada jaksa juga, ada penasihat hukum juga, kemudian masuk ke ruangan, spontanitas berkumpul di sana, kemudian melakukan yel-yel itu disana, kemudian kurang lebih tiga kali di luar ruang sidang," kata Fakih.
Baca selengkapnya di sini. (azh/idh)