Tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut 3 tahun penjara. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaan.
Ketiga terdakwa berasal dari kepolisian. Mereka adalah Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim).
"Menyatakan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dikurangi selama masa tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya, dilansir detikJatim, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 359 KUHP. Sebab, dalam tugasnya, mereka tak memperhatikan pedoman yang ada.
"Terdakwa tidak memperhatikan pedoman bahwa senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan, tidak memperhatikan ketentuan PSSI," jelas jaksa.
"Terdakwa karena kelalaian memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion," imbuhnya.
Tuntutan ketiga terdakwa ini melengkapi tuntutan 2 terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Haris dan Suko Sutrisno. Keduanya diketahui dituntut sama, yakni 6 tahun 8 bulan.
Baca selengkapnya di sini.
(dek/mae)