MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Perppu Ciptaker, Agenda Keterangan Presiden

MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Perppu Ciptaker, Agenda Keterangan Presiden

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 11:57 WIB
Gedung MK
Ilustrasi sidang MK (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil dan materiil perkara nomor 5/PUU-XIX/2023 dan nomor 6/PUU-XIX/2023 terkait pengujian Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja. Sidang kali ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan Presiden.

Dilansir dari website MK pada Kamis (9/3/2023), permohonan Nomor 5/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (dosen hukum kesehatan/pemohon I), Siti Badriyah (pengurus Migrant Care/pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (konsultan hukum/pemohon III), Jati Puji Santoro (wiraswasta/pemohon IV), Syaloom Mega G Matitaputty (mahasiswa FH Usahid/pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (mahasiswa FH Usahid/pemohon VI).

Sedangkan permohonan perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard, menyatakan Perppu Ciptaker tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 22 ayat 1, dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020. Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan Presiden.

Diketahui, menurut para pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan perppu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan perppu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Viktor meneruskan alasan permohonan bahwa berpedoman pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 bahwa UU Nomor 11/2020 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat karena naskah akademik dan rancangannya tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, tata cara pembentukan UU tersebut tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, dan terjadi pula perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden serta bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga UU tersebut dinilai cacat formil.

"Namun ternyata pemerintah menerbitkan Perppu 2/2022 dengan tidak memenuhi amanat serta amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan tidak memenuhi Putusan Nomor 139/PUU-VII/2009. Bahwa tindakan ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dan proses pembentukannya bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 karena tidak pula memenuhi syarat kegentingan memaksa yang seharusnya didasarkan pada keadaan yang objektif," terang Viktor.

Untuk itu, para pemohon dalam provisi memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Perppu aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditunda permberlakuannya sampai adanya putusan akhir.

Simak juga 'Buruh Tolak Perppu Ciptaker: Kok Negara Legalkan Perbudakan Modern!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads