5 Fakta Perempuan AG Pelaku di Kasus Mario Dandy Diperiksa Perdana

5 Fakta Perempuan AG Pelaku di Kasus Mario Dandy Diperiksa Perdana

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Mar 2023 06:01 WIB
Jakarta -

Perempuan inisial AG (15) menjalani pemeriksaan terkait kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora Latumahina atau David (17). AG diperiksa perdana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak di kasus Mario Dandy.

Seperti diketahui, polisi telah meningkatkan status AG dari anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak. Peningkatan status AG sebagai pelaku anak ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan peningkatan status AG didasarkan temuan fakta-fakta dan alat bukti yang cukup. Pada Kamis (2/3) lalu, penyidik meningkatkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah atau meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum, atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh dibilang tersangka ya," ujar .Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Pada Rabu (8/3), penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap AG sebagai pelaku anak. AG diperiksa dengan pendampingan dari balai pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingat usianya masih di bawah umur.

ADVERTISEMENT

Berikut sejumlah fakta terkait pemeriksaan perdana perempuan AG di kasus Mario Dandy, yang dirangkum detikcom, Kamis (9/3/2023).

Aksi pengeroyokan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17) memunculkan peran A (15) yang merupakan pacar dari Dandy.Aksi pengeroyokan Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17) memunculkan peran A (15) yang merupakan pacar dari Dandy. (Foto: Istimewa)

1) AG Diperiksa Perdana sebagai Pelaku Anak

AG diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) kemarin dengan status sebagai pelaku anak. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa hari ini adalah pemeriksaan terhadap AG untuk pertama kalinya dalam status sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

"Iya," singkat Hengki Haryadi, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/3).

2) Pemeriksaan AG dengan Pendampingan Bapas-KemenPPPA

Pemeriksaan terhadap AG dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Anak agar hak-hak pelaku anak terpenuhi selama pemeriksaan.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (8/3/).

Baca selanjutnya: pemeriksaan berlangsung....

3) AG Diperiksa Selama Enam Jam

Pemeriksaan terhadap AG berlangsung selama 6 jam. AG kemudian ditahan dan penahanan ini berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3).

4) AG Ditahan 7 Hari di LPKS

AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

"Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki Haryadi.

5) AG Bungkam usai Periksa

Pantauan detikcom, Rabu (8/3/2023) AG keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya pada pukul 21.28 WIB. Terlihat AG mengenakan jaket hoodie berwarna putih dikawal oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut AG. Dia pun hanya tertunduk menutupi wajahnya dengan jaket hoodie saat dibawa keluar.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads