Nasib Vonis Mati Sambo Diketok Sebulan Lagi

Nasib Vonis Mati Sambo Diketok Sebulan Lagi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 08 Mar 2023 23:54 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara Foto/Galih Pradipta)
Jakarta -

Nasib vonis banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat tinggal diketok sebulan lagi. Putusan banding Sambo akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka untuk umum.

Sambo tak sendirian dalam mengajukan upaya hukum banding. Tiga terdakwa lainnya, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi, kemudian sopir keluarga Sambo yakni Kuat Ma'ruf, dan mantan ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal, juga melakukan perlawanan atas vonis yang diterima mereka.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Berkas permohonan banding Ferdy Sambo saat ini tengah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023.

ADVERTISEMENT

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).

Bukan hanya Ferdy Sambo, di hari itu juga PT Jakarta juga akan memutuskan vonis banding terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Binsar menerangkan saat ini majelis hakim sudah memulai meneliti berkas tersebut. Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," imbuhnya.

Siapa hakim yang mengadili Sambo di tingkat banding? Baca di halaman berikutnya>>

Hakim yang Adili Sambo

Putusan banding Sambo dkk akan dibacakan pada 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Berikut susunan majelis hakim yang akan mengadili Sambo dkk.

Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Ferdy Sambo adalah Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

"Ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, Tony Pribadi," kata Binsar kepada detikcom, Rabu (8/3).

Sementara itu, untuk hakim yang mengadili banding Putri Candrwathi adalah Ewit Soetriadi selaku hakim ketua. Hakim anggotanya Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

"Ketua majelis Ewit Soetriadi. Hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, Tony Pribadi," kata Binsar.

Kemudian, majelis hakim yang mengadili banding Ricky Rizal akan diketuai oleh H Mulyanto dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sementara itu, hakim yang mengadili banding Kuat Ma'ruf adalah Abdul Fattah sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, dan Tony Pribadi.

Halaman 2 dari 2
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads