Putusan Banding Vonis Mati Sambo Akan Dibacakan Terbuka untuk Umum

Putusan Banding Vonis Mati Sambo Akan Dibacakan Terbuka untuk Umum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 19:14 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat ini tengah meneliti berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis mati di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. PT Jakarta memastikan putusan banding terhadap Sambo akan dibacakan secara terbuka untuk umum.

"Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

Binsar mengatakan selain Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal. Berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta dan teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," kata Binsar.

Binsar menjelaskan, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.

ADVERTISEMENT

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Simak Video: Vonis Para Eks Anak Buah Sambo: Hendra Tertinggi, Arif & Irfan Paling Ringan

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads