Kapan Banding Vonis Mati Sambo Diketok Pengadilan Tinggi DKI?

Kapan Banding Vonis Mati Sambo Diketok Pengadilan Tinggi DKI?

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 19:03 WIB
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dovinis mati.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Berkas permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait vonis pidana mati di perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat sudah teregister di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Lalu, kapan vonis di tingkat banding itu diketok hakim?

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjelaskan soal tenggat persidangan di PT Jakarta. Binsar menjelaskan, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Binsar menerangkan pihaknya juga menerima permohonan banding dari tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi kemudian Kuat Maruf dan juga Ricky Rizal.

Binsar mengatakan berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta. Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

ADVERTISEMENT

"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," kata Binsar.

Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim. Sebab, hakim akan meneliti berkas tersebut dan bermusyawarah terkait putusannya nanti.

"Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Binsar.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Simak Video: Vonis Para Eks Anak Buah Sambo: Hendra Tertinggi, Arif & Irfan Paling Ringan

[Gambas:Video 20detik]




(whn/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads