Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakomodasi persyaratan masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
"Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XX/2022 yang menegaskan kira-kira pengaturan di pasal terkait dengan butuhnya masa jeda bagi mantan terpidana yang 5 tahun untuk kemudian ada masa jeda mantan terpidana," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Muhammad Afifuddin, saat uji publik rancangan PKPU pencalonan DPR dan DPRD di ruang sidang KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Dan ini menjadi penjelas adalah dari situasi yang berbeda di tahun 2019," sambungnya.
Afif kemudian menyinggung putusan MK terkait persyaratan jeda lima tahun untuk pencalonan anggota DPD. Dia menyebut saat ini pencalonan DPD telah memasuki tahapan verifikasi faktual syarat dukungan pemilih.
"Soal pencalonan DPD di mana proses-proses upaya pemenuhan syarat pencalonannya sudah dimulai, kemudian muncul putusan MK terbaru terkait hal yang sama, yang itu juga diberlakukan untuk calon DPD," ujarnya.
"Perbedaannya adalah untuk syarat pencalonan anggota DPD itu tahapan yang sudah berjalan ketika proses verifikasi dukungan calon DPD atau verifikasi faktual apa tempatnya itu sudah berlangsung tentu harus ada penyesuaian," lanjut dia.
Diketahui, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, syarat jeda 5 tahun mantan terpidana dapat mendaftarkan diri menjadi caleg termaktub dalam Pasal 11 ayat 1 huruf g. PKPU tersebut merupakan penyempurna dari PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Lihat juga Video 'Jokowi Bicara soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu':
(amw/zap)