Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bakal calon legislatif (bacaleg) tidak perlu melampirkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat daftar caleg, melainkan hanya surat keterangan pengadilan. Meski begitu, KPU menegaskan SKCK tetap diperlukan untuk mengajukan surat keterangan pengadilan.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada saat uji publik rancangan PKPU pencalonan DPR dan DPRD di ruang sidang KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Diketahui, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024, SKCK tidak masuk menjadi persyaratan pendaftaran. Sedangkan pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Idham mengatakan surat keterangan pengadilan diperlukan untuk menerangkan status bakal calon anggota legislatif tersebut. Sebab, menurut dia, jika hanya dengan keterangan saja, akan dapat dimanipulasi.
"Selanjutnya pasal 15, surat keterangan pengadilan ini, yang berhak menerangkan bahwa seseorang itu tidak pernah terpidana itu adalah lembaga pengadilan bukan sekedar pengakuan, kalau pengakuan nanti maling pun ngaku tidak pernah maling pak," ujar Idham.
Idham mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuan. Oleh karena itu, dia menyebut SKCK tetap diperlukan untuk pencalonan legislatif.
"Kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," ujarnya.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan nantinya persyaratan SKCK akan dirumuskan pada peraturan turunan dari PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," tuturnya.
Lihat juga Video 'Ini Alasan Pemohon Minta Pemilu 2024 Coblos Gambar Partai Bukan Caleg':