Putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat akan dibacakan pada 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Berikut susunan majelis hakim yang akan mengadili Sambo dkk.
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Sambo adalah Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
"Ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, Tony Pribadi," kata Binsar kepada detikcom, Rabu (8/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk hakim pengadil banding Putri Candrwathi adalah Ewit Soetriadi selaku hakim ketua. Hakim anggotanya Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
"Ketua majelis Ewit Soetriadi. Hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, Tony Pribadi," kata Binsar.
Kemudian, majelis hakim pengadil banding Ricky Rizal akan diketuai oleh H Mulyanto dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Sementara itu, hakim pengadil banding Kuat Ma'ruf adalah Abdul Fattah sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, dan Tony Pribadi.
Putusan Dibacakan 12 April
Berkas permohonan banding Ferdy Sambo atas vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua saat ini tengah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Putusan banding Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada detikcom.
Tak hanya Sambo, PT Jakarta juga akan memutuskan terhadap tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding. Tiga terdakwa itu yakni Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Binsar menerangkan saat ini majelis hakim sudah memulai meneliti berkas tersebut. Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.
"Perkara-perkara pidana banding atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-Kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.
"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," imbuhnya.
Simak juga Video 'Vonis Para Eks Anak Buah Sambo: Hendra Tertinggi, Arif & Irfan Paling Ringan':