Urusan jual beli tanah berujung tewasnya petugas Puskesmas Jagakarsa, AR. Korban AR dibunuh oleh Ahmad Muhammad, tukang yang sehari-hari membantunya.
Ahmad Muhammad tega membunuh AR karena merasa kesal lantaran korban tidak kunjung membayar sebidang tanah yang dijualnya. AR yang sudah gelap mata kemudian menghantam korban berkali-kali dengan menggunakan besi.
Pembunuhan itu terjadi pada Jumat (3/3) malam. Ahmad Muhammad nekat membunuh AR setelah dirinya 3 kali dijanjikan pembayaran uang, namun tidak kunjung diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jual Beli Tanah
Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku jual beli sebidang tanah, pada Senin (27/2). Korban menjanjikan akan membayar seharga Rp 300 juta.
Menurut pengakuan pelaku, sertifikat tanah miliknya sudah diserahkan kepada korban. Sementara korban menjanjikan pembayaran uang muka dilakukan pada Selasa (28/2).
"Kemudian (pelaku) memberikan sertifikat kepada korban dan dijanjikan akan diberikan uang sejumlah Rp 300 juta dan DP-nya akan bisa diambil besok tanggal 28 Februari," kata Yogen Heroes kepada wartawan, di Polres Metro Depok, Senin (6/3).
![]() |
Pada 28 Februari, pelaku kembali ke rumah korban untuk menanyakan soal uang tersebut. Akan tetapi, korban kembali mengulur waktu pembayaran dan meminta korban datang kembali pada 3 Maret.
"Korban bilang 'nanti dulu belum ada uang' dijanjikan tanggal 3 Maret," imbuhnya.
Detik-detik Pembunuhan
Pada Jumat (3/3) malam, pelaku datang seperti yang dijanjikan korban. Akan tetapi, pada saat itu pelaku tidak mendapatkan uang seperti yang dijanjikan.
Hingga kemudian korban dan pelaku cekcok mulut. Setelah itu, pelaku keluar dari rumah korban dan menuju ke pos satpam untuk buang air kecil.
Sekembali dari situ, korban melihat besi dan membawanya ke rumah korban. Pelaku lalu menyelipkan besi itu di kolam ikan rumah korban.
Pelaku kemudian mengetuk pintu rumah korban. Korban keluar dan menanyakan keperluan pelaku datang ke rumahnya.
Pelaku kemudian menjelaskan dirinya hendak menagih uang penjualan tanah. Tetapi, lagi-lagi korban mengulur waktu.
"Kemudian (pelaku) dibawa masuk ke dalam, dijelaskan kembali belum ada uang dan kemudian korban membawa pelaku ke dalam untuk melihat pintu yang kemudian akan diperbaiki. Pada saat korban berjalan ke dalam rumah, posisi di depan, pelaku kemudian menghantamkan besi tersebut ke arah kepala korban," ujarnya.
Baca selanjutnya: korban melawan hingga istri membantu...
Simak juga 'Tuntut SHM Tanah di Gilimanuk, Ribuan Warga Tutup Jalan!':
Istri Korban Juga Dihantam Pelaku
Korban dan pelaku kemudian bergumul. Pelaku yang sudah gelap mata lalu memukul korban beberapa kali di bagian kepalanya.
"Istri korban kemudian mendengar suara tersebut berlari menuju ke arah pelaku dan korban di situ, membantu suaminya, memukul pelaku juga dan akhirnya kemudian dihantam juga oleh pelaku," katanya.
Setelah itu pelaku menenteng istri korban dan memintanya untuk menunjukkan sertifikat rumah. Namun istri korban tidak tahu di mana sertifikat tersebut.
Melihat hal itu, AR mencoba bangkit dan melawan pelaku. Namun, pelaku kemudian menghantamnya berkali-kali hingga tak bergerak.
Istri korban kemudian berusaha kabur hingga dipukul kembali. Pelaku lalu membawa korban masuk ke dalam kamar dan memintanya mencari sertifikat tersebut.
![]() |
"(Istri korban) dipukul lagi sampai tidak bergerak. Kemudian pelaku berkeliling depan belakang untuk mencari sertifikat," katanya.
Baca selanjutnya: pelaku ditangkap...
Petugas Puskesmas dan Istri Dikunci Dari Luar
Pelaku kemudian mengambil ponsel tersebut. Ada dua ponsel milik korban yang diambil.
"Dengan harapan bahwa pelaku dapat menemukan mungkin kontak notaris ataupun siapapun yang menyimpan dari sertifikat pelaku," katanya.
Pelaku lalu mengambil kunci rumah yang menyatu dengan kunci motor. Selanjutnya pelaku kabur dan mengunci kedua korban dari luar.
![]() |
Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Sabtu (4/3). Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara.