Petugas Puskesmas Korban Pembunuhan dan Istri Dikunci Pelaku dari Luar

Petugas Puskesmas Korban Pembunuhan dan Istri Dikunci Pelaku dari Luar

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 10:12 WIB
Polisi tangkap pembunuh pria di Depok
Polisi menangkap pembunuh petugas puskesmas di Depok gegara jual beli tanah. (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Pria inisial AR, seorang petugas puskesmas di Jagakarsa, tewas dibunuh oleh Ahmad Muhammad, yang biasa menjadi tukang di rumah korban. Korban dibunuh gegara jual beli tanah.

Pembunuhan terjadi pada Jumat (3/3) malam di rumah korban di kawasan Tanah Baru, Beji, Depok. Pelaku saat itu datang menagih janji pembayaran sebidang lahan miliknya kepada korban.

Karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan, pelaku kesal hingga memukul korban dengan sebilah besi. Setelah menghantam korban, pelaku juga memukul istri korban dengan besi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sang istri berusaha kabur lagi ke belakang, berhasil dipukul lagi oleh pelaku. Kemudian ditenteng oleh pelaku ditanyakan 'Di mana sertifikat saya?' si istri menjawab tidak tahu karena yang memegang adalah sang suami," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (7/3/2023).

Pelaku kemudian membawa korban masuk ke dalam kamar. Dalam keadaan terluka, istri korban dipaksa mencari sertifikat rumahnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian masuk ke kamar, (istri korban) disuruh nyari, nggak ketemu lagi, dipukul lagi sampai tidak bergerak," tuturnya.

Setelah itu, pelaku beredar di dalam rumah korban untuk mencari sertifikat. Dia kemudian mengambil ponsel korban.

"Pelaku melihat ada handphone milik korban ada dua, dibawa oleh pelaku dengan harapan bahwa pelaku dapat menemukan mungkin kontak notaris ataupun siapa pun yang menyimpan sertifikat pelaku," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Saksikan juga 'Kesaksian Tetangga Tentang Sosok Pembunuh 2 Wanita Dicor di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



Setelah itu, pelaku mengambil kunci rumah yang menjadi satu dengan kunci motor. Pelaku lalu mengunci kedua korban dari luar.

"Pelaku menutup pintu dan mengunci dari luar dengan harapan bahwa si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban, meskipun pelaku sendiri belum bisa memastikan apakah dua korban tersebut sudah dalam keadaan meninggal atau belum," tuturnya.

Kasus ini terungkap setelah istri korban berteriak mencari pertolongan. Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/3).

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads