Kabar Terbaru Banding Vonis Mati Sambo

Kabar Terbaru Banding Vonis Mati Sambo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 07 Mar 2023 17:45 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo curhat saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ferdy Sambo merasa dirinya difitnah.
Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan permohonan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sudah sejauh mana prosesnya di Pengadilan Tinggi Jakarta?

Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa yang mengajukan permohonan banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Empat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan berkas permohonan banding keempat terdakwa itu sudah masuk ke kepaniteraan PT Jakarta. Berkas tersebut sudah teregister dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara-perkara pidana atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," kata Binsar kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

Binsar mengatakan sidang pembacaan putusan belum ditentukan oleh majelis hakim. Sebab, hakim akan meneliti berkas tersebut dan bermusyawarah terkait putusannya nanti.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan sidang untuk membaca putusannya belum ditentukan oleh majelis hakim tingkat banding, karena masih akan mempelajari, meneliti berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan secara terbuka untuk umum," kata Binsar.

Binsar menjelaskan, berdasarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi memiliki waktu paling lambat 3 bulan untuk memutuskan suatu perkara.

"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sdh harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat dalam waktu 3 bulan," kata Binsar.

Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Simak Video 'Vonis Para Eks Anak Buah Sambo: Hendra Tertinggi, Arif & Irfan Paling Ringan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads