Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan NHK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia adalah tersangka yang menggelapkan dana simpanan nasabah prioritas pada Bank Himbara Cabang Tangerang dari April hingga Oktober 2022.
"Asisten Tipidsus Kejati menetapkan NHK sebagai tersangka dalam tersangka dalam perkara TPPU," kata Kasi Penkum Ivan H Siahaan kepada wartawan di Serang, Selasa (7/3/2023).
NHK sendiri sudah jadi tersangka tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana nasabah prioritas. Ia ditetapkan tersangka pada 18 Januari 2023 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta dan bukti adanya perbuatan menyembunyikan uang hasil kejahatan senilai Rp 8,5 miliar. Uang disembunyikan pada instrumen perbankan agar tidak diketahui asal usulnya.
"Sehingga tim penyidik menetapkan tersangka dalam perkara TPPU," ujarnya.
Penetapan tersangka pada TPPU ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Banten Nomor PRINT-167/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 3 Maret 2023. Serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-536/M.6/Fd.1/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.
Sebagaimana diberitakan, NHK merupakan karyawan Bank Himbara sebagai priority banking officer di BSD Kota Tangsel dan Kantor Cabang Serang. Tugasnya adalah melayani nasabah prioritas dengan simpanan Rp 500 juta lebih.
Tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan transaksi debet internet banking bisnis pada rekening atas nama AS ke rekening atas nama A. Transaksi itu tanpa seizin AS untuk menyamarkan asal usul uang.
Transaksi transfer itu dilakukan oleh tersangka sebanyak 11 kali. Seluruhnya adalah Rp 8,5 miliar dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tim penyidik akan bekerja professional guna pengembalian kerugian keuangan negara," kata Ivan.
Lihat juga Video 'Eks Pegawai Bank Otaki Pembobolan Rekening, Nasabah Rugi Rp 1,7 M':