Setu, tukang becak pembobol rekening BCA milik Muin Zachry, dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan dalam sidang tuntutan kasus pembobolan rekening BCA di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut terdakwa Setu Bin Kasbari dengan pidana 1 tahun penjara," ujar Diah, seperti dilansir detikJatim.
Mendengar hal itu, terdakwa Setu yang didakwa berperan mengeksekusi pembobolan rekening milik Muin Zachry senilai Rp 320 juta kembali menyebutkan bahwa dia hanyalah seorang tukang becak.
"Saya hanya tukang becak, Yang Mulia, kenapa dihukum?" tanya Setu.
Setu adalah tukang becak yang membobol rekening Rp 320 juta milik Muin Zachry atas permintaan Mohammad Thoha. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa sebelumnya, ia juga meminta ampunan kepada majelis hakim karena mengaku menjadi korban. Dia telah ditipu oleh Thoha.
Dalam sidang sebelumnya, di ruang sidang yang sama, pada Selasa (24/1), JPU Estik Dilla menanyakan kepada Setu apa benar dia disuruh mengambil uang oleh Mohammad Thoha?
Setu, yang sudah berusia lanjut dan pendengarannya mulai berkurang, tampak mendekatkan telinganya ke pengeras suara HP yang dia pakai. Lalu ia menjawab pernyataan Dilla.
"Betul, saya dipaksa sama dia (Thoha)," ujar Setu.
Setu juga mengaku telah ditipu Thoha, yang berdalih meminta tolong kepadanya untuk mengambil uang bapaknya yang sedang sakit dan tidak bisa mengambil sendiri uang ke bank.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Pengakuan Penjual Burung Korban Salah Blokir Rekening KPK':