Hotman Paris dalam sidang Irjen Teddy Minahasa bertanya ke saksi ahli pidana dari Universitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa, terkait upaya penyembunyian barang bukti. Hotman bertanya apakah jika seseorang menyembunyikan barang bukti merupakan tindak pidana melanggar Pasal 221 KUHP.
Momen itu terjadi saat Eva diperiksa sebagai saksi ahli untuk terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Hotman bertanya dalam kapasitas sebagai pengacara Teddy Minahasa.
Hotman bertanya dengan mengilustrasikan sosok 'si Poltak'. Hotman meminta pendapat Eva tentang si Poltak yang dituduh sebagai pemerkosa berdasarkan barang bukti rekaman suara. Namun, hingga proses sidang, rekaman suara itu tidak diserahkan ke pihak Poltak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya si Poltak dituduh memerkosa, dan suara jeritannya direkam, suara si Poltak ini kan khas orang Batak, dia dituduh memerkosa, suara jeritannya itu ada yang merekam. Pertanyaannya, kalau rekamannya itu tidak diserahkan, apakah itu sangat vital melanggar hukum karena si Poltak tidak bisa membela diri apakah dia mengklaim suara dia atau bukan itu?" tanya Hotman.
"Kalau tadi saya katakan Pasal 221 KUHP, yang menyembunyikan bukti itu menjadi tindak pidana tersendiri," jawab Eva.
Setelah mendapat jawaban itu, Hotman lalu membawa-bawa nama jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, sebelumnya Hotman bertanya tentang sosok 'si Poltak'.
"Maksud ibu JPU kena Pasal 221 KUHP? Jangan dong itu rekan saya Bu," tanya Hotman.
"Saya tidak tahu begitu ya, tetapi saya hanya menjawab secara normatif ya, kalau contohnya adalah si Poltak yang direkam oleh tetangganya," ungkap saksi Eva.
"Jadi bukan hanya terdakwa dilanggar, bahkan dia menyembunyikan barang bukti pun bisa kena obstruction of justice, Pasal 221 KUHP?" tanya Hotman dan diamini saksi.
"Nggak-nggak saya nggak mau, JPU itu teman kami, saya nggak mau dia sampai salah," kata Hotman.
Simak Video: Pengakuan Mengejutkan Linda soal Tiap Hari Tidur dengan Teddy Minahasa!