AG Berstatus Pelaku di Kasus Mario Dandy, Pengacara Janji Kooperatif

AG Berstatus Pelaku di Kasus Mario Dandy, Pengacara Janji Kooperatif

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 13:13 WIB
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metri Jaya
Pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metri Jaya (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum perempuan inisial AG (15) mendatangi Polda Metro Jaya siang ini. Kuasa hukum datang untuk berkonsultasi dengan polisi soal status AG di kasus Mario Dandy aniaya Cristalino David Ozora (17).

"Hari ini kita mau konsultasi terkait peningkatan status kemarin," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023).

Mangatta mengatakan, koordinasi dengan penyidik perlu dilakukan menilai AG dalam hal ini masih di bawah umur. Nantinya, Semua proses yang melibatkan AG dalam kasus tersebut akan dikomunikasikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena ini terkait dengan anak, jadi kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak penyidik tentang kapan dan bagaimana proses ke depan kelanjutannya," ujarnya.

Mangatta menambahkan, pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan AG terkait status barunya. Namun dia menegaskan, siap kooperatif jika nanti kliennya dipanggil terkait perkara yang ada.

ADVERTISEMENT

"Kami akan tetap kooperatif dalam proses ini dan kami selalu di setiap kesempatan ini seperti sebelumnya, kami mendoakan ananda David untuk segera pulih karena ananda David menjadi korban di sini dan kami turut prihatin dan menyampaikan pesan dari keluarga juga demikian," ujarnya.

Alasan Polisi Naikkan Status AG

Status perempuan berinisial AG (15) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Mengapa?

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023), Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap status AG.

"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Hengki.

Pernyataan Hengki didasarkan pada Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikut isinya:

"Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana," bunyi pasal 1 ayat 3.

Diketahui, umur AG 15 tahun. Artinya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka. Polisi sendiri menjerat AG dengan pasal berlapis.

"Terhadap anak AG, kami menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 lebih lebih subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Simak Video 'Berstatus Pelaku di Kasus Mario, AG Dipastikan Kooperatif':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Berikut ini bunyi pasal yang diterapkan untuk perempuan AG:

Pasal 76C

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak

Sedangkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 berbunyi:

Pasal 80

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads