Ahli di Sidang Teddy Jelaskan 'Undercover Buy' Tak Boleh Pakai Sabu Sitaan

Silvia Ng - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 11:36 WIB
Foto: Sidang Irjen Teddy Minahasa (Silvia-detikcom)
Jakarta -

Jaksa menghadirkan ahli BNN, Komjen (Purn) Ahwil Loetan, di sidang kasus narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Ahwil mengatakan barang bukti dari kasus narkoba tidak boleh digunakan sebagai objek pembelian terselubung atau undercover buying.

Hal itu disampaikan Ahwil dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Mulanya, Hakim Ketua Jon meminta Ahwil untuk menjelaskan soal undercover buying yang kerap disebut-sebut dalam persidangan Teddy.

"Undercover buying atau pembelian terselubung adalah pembelian narkoba yang berkaitan dengan suatu kejahatan narkoba oleh undercover agent untuk mendapatkan narkoba sebagai barang bukti dan menangkap tersangkanya," ujar Ahwil dalam persidangan

"Jika oleh pimpinan operasi dinilai sudah tepat waktunya, undercover buying dapat dilakukan berkali-kali dengan narkoba makin besar jumlahnya sampai kepada orang penting dari sindikat tersebut," imbuhnya.

Ahwil mengatakan undercover buying harus disertai dengan surat perintah. Ahwil menyatakan undercover buying tanpa surat perintah berarti operasi liar dan berpotensi ditangkap oleh polisi.

"Karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan waktu dia melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain yang juga akan melakukan tindakan yang sama. Jadi surat perintah ini hukumnya wajib, jadi kalau tanpa surat perintah, ini berarti liar," ujar Ahwil.

Hakim kemudian bertanya apakah barang bukti kasus narkoba bisa digunakan untuk keperluan undercover buying. Ahwil menjelaskan barang bukti kasus narkoba hanya bisa disisihkan untuk keperluan persidangan dan pendidikan.

"Jadi barang bukti yang sudah disita itu hanya boleh disisihkan untuk keperluan sidang pengadilan dan yang kedua untuk pendidikan dan pelatihan. Maksudnya pendidikan pelatihan ini bisa pendidikan untuk petugas laboratorium, anggota-anggota atau pendidikan anjing pelacak narkotika," ujar Ahwil.

"Namun, setiap ada kegiatan ini harus disertai dengan berita acara, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi itu semua harus jelas, semua harus tertulis, tanpa tertulis, itu sama dengan liar," lanjutnya.

"Kalau demikian, barang bukti hasil penangkapan tidak boleh dibuat menjadi objek atau barang dalam rangka pembelian terselubung?" tanya hakim.

"Sangat betul, Yang Mulia," jawab Ahwil.

Simak Video 'Teddy Minahasa Mau Jebak Linda Pujiastuti Gegara Malu Dibohongi':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork