Suara Mahasiswa

KAMMI: Putusan PN Jakpus Dapat Kacaukan Tahapan Pemilu

Danu Damarjati - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 11:10 WIB
Ilustrasi KAMMI saat sedang berorasi. (Dok. KAMMI)
Jakarta -

Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengkritisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. Putusan itu berisiko menimbulkan dampak negatif.

"Implikasi dari putusan itu dapat mengacaukan tahapan Pemilu yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Ini menjadi preseden buruk lembaga penegak hukum yang tidak mempertimbangkan putusan tersebut dengan saksama." kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaky Ahmad Riva'i, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara Mahasiswa, Senin (6/3/2023).

KAMMI menilai putusan hakim di PN Jakpus itu offside. Putusan itu diketok atas gugatan yang diajukan Partai Prima. KAMMI berpendapat hakim itu perlu dikenai konsekuensi atas putusan offside-nya, demi keselamatan demokrasi Indonesia.

"Tentunya kita berharap putusan PN Jakpus tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jangan sampai kegaduhan tersebut meluas dan dijadikan dalil untuk membenarkan pembajakan dan pengkhianatan terhadap Konsitusi dan demokrasi di Indonesia. Demi menjaga demokrasi, hakim layak dicopot!" tegas Zaky.

Seharusnya, bukan PN Jakpus yang merupakan pengadilan tingkat satu yang memutus perkara pemilu semacam ini. Perkara seperti verifikasi peserta pemilu seharusnya diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan sengketa hasil pemilu diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi pula, putusan PN Jakpus itu juga merupakan putusan perdata.

"Hukum perdata membicarakan tentang hak, kepentingan, dan hubungan hukum antarorang perseorangan, sehingga putusan berlaku untuk penggugat dan tergugat yang berperkara, tidak mengikat pihak lain," kata Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan Pengurus Pusat KAMMI, Rizki Agus Saputra.

Seharusnya majelis menolak atau menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima karena cacat formil) terhadap gugatan Partai Prima karena bukan kompetensi Pengadilan Negeri. Selain itu, Rizki juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang kontroversial dan menimbulkan kegaduhan publik," kata Rizki Agus Saputra.

KAMMI mendukung Komisi Yudisial (KY) turun tangan menangani hakim yang memutus perkara tersebut. Soalnya, menurut Rizki, hakim telah kelewatan bertindak.

"Bertindak di luar kuasa (ultra vires)," pungkasnya.

Sebelumnya, KY menyatakan berencana memanggil hakim pemutus perkara gugatan Partai Prima tersebut. KY akan mendalami pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, bukan pada masalah putusan hakimnya. Tiga hakim PN Jakpus itu adalah T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

"KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi. Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar juru bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting, kepada wartawan, Jumat (3/3) lalu.




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork