Haris Azhar-Fatia Tiba di Polda Jelang Pelimpahan Tahap 2 Kasus 'Lord Luhut'

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 10:56 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Haris Azhar dan Fatia tiba di Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023), Haris Azhar dan Fatia tiba pada pukul 10.35 WIB. Haris Azhar terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru, sementara Fatia mengenakan kemeja hitam motif polkadot.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Haris Azhar dan Fatia. Keduanya langsung masuk menuju ruang Biddokes untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan.

Kami Bersama Haris-Fatia' dukungan ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti" title="Teman bawa poster 'Kami Bersama Haris-Fatia' dukungan ke Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti" class="p_img_zoomin" />Teman bawa poster 'Kami Bersama Haris-Fatia' untuk mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Wildan Noviansah/detikcom)

Tidak sendiri, Haris Azhar dan Fatia terlihat didampingi pendukungnya. Terlihat mereka membawa beberapa poster pembelaan terhadap keduanya. Salah satunya bertuliskan 'Kritik itu koreksi kok malah dihabisi'. Mereka juga selaras membawa poster bertulisan 'Kami bersama Haris-Fatia'.

Polda Metro Konfirmasi Berkas P21

Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," ungkap Trunoyudo saat dimintai konfirmasi.

Simak Video 'Di Hadapan Profesor Australia, Luhut Tegaskan RI Bukan 'Banana Republik'':



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(wnv/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork