Haris Azhar-Fatia Tiba di Polda Jelang Pelimpahan Tahap 2 Kasus 'Lord Luhut'

Haris Azhar-Fatia Tiba di Polda Jelang Pelimpahan Tahap 2 Kasus 'Lord Luhut'

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 06 Mar 2023 10:56 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Haris Azhar dan Fatia tiba di Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023), Haris Azhar dan Fatia tiba pada pukul 10.35 WIB. Haris Azhar terlihat mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru, sementara Fatia mengenakan kemeja hitam motif polkadot.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Haris Azhar dan Fatia. Keduanya langsung masuk menuju ruang Biddokes untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teman bawa poster 'Kami Bersama Haris-Fatia' dukungan ke  Haris Azhar dan Fatia MaulidiyantiTeman bawa poster 'Kami Bersama Haris-Fatia' untuk mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. (Wildan Noviansah/detikcom)

Tidak sendiri, Haris Azhar dan Fatia terlihat didampingi pendukungnya. Terlihat mereka membawa beberapa poster pembelaan terhadap keduanya. Salah satunya bertuliskan 'Kritik itu koreksi kok malah dihabisi'. Mereka juga selaras membawa poster bertulisan 'Kami bersama Haris-Fatia'.

Polda Metro Konfirmasi Berkas P21

Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

ADVERTISEMENT

"Membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," ungkap Trunoyudo saat dimintai konfirmasi.

Simak Video 'Di Hadapan Profesor Australia, Luhut Tegaskan RI Bukan 'Banana Republik'':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Kasus 'Lord Luhut' Dinyatakan Lengkap

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka lengkap atau P21. Selanjutnya, polisi akan menyerahkan tahap II tersangka Haris dan Fatia ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah saat dihubungi detikcom, Senin (20/2/2023).

Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

Ade mengatakan saat ini pihak Kejati DKI Jakarta menunggu penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus itu ke Kejati DKI. Namun, soal waktu pelimpahannya, dia menyerahkan ke penyidik.

"Untuk tahap II kita serahkan ke teman-teman penyidik kapan mau siap. Yang pasti itu sudah P21, artinya berkas sudah layak untuk di lanjutkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads