Senin Depan, MKMK Periksa Hakim MK Saldi Isra soal Skandal 'Sulap Putusan'

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 18:24 WIB
Gedung MK (Foto: 20detik)
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra terkait skandal 'sulap putusan'. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin pekan depan.

"Betul. Rencananya Senin (6/3/2023) pagi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dihubungi pada Jumat (3/3/2023).

MKMK sebelumnya juga memeriksa delapan hakim dan mantan hakim konstitusi terkait perkara tersebut. Palguna mengatakan pihaknya telah mendapatkan benang merah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan. Namun dia menyatakan masih harus menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh hakim konstitusi.

"Ya benang merahnya sudah. Namun MKMK tetap harus menyelesaikan pemeriksaan semua hakim dulu. Setelah itu, baru akan ditentukan apakah dilakukan pemeriksaan lanjutan atau tidak," ujar Palguna.

Kendati begitu, Palguna enggan membeberkan detail hasil pemeriksaan. Sebab, dalam memutuskan, kata dia, harus ada pertimbangkan fakta dan pertimbangan hukum.

"Detailnya belum bisa saya sampaikan sekarang karena hal itu nanti bersangkut-paut dengan pertimbangan fakta-fakta dan pertimbangan hukum (dalam memutus)," imbuhnya.

Untuk diketahui, sembilan hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Zico juga telah mengajukan gugatan sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: "Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi...".

Sementara itu, dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa 'dengan demikian' berubah menjadi 'ke depan'.

Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.

Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.

Lihat juga Video 'Babak Baru Kasus Suap di MA, 9 Orang Diperiksa Dugaan Pelanggaran Etik':






(knv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork