Sekda DKI Buka Suara soal Anggaran Rp 4,7 M Untuk Jip Pj Gubernur Heru

Brigitta Belia - detikNews
Jumat, 03 Mar 2023 17:44 WIB
Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono buka suara terkait pengadaan mobil dinas jenis jip untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Joko mengatakan kendaraan dinas gubernur memang ada dua sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

"Nah, kendaraan dinas untuk gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 cc. Karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).

Joko menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang gubernur memang berhak menerima dua mobil. Lanjutnya, peraturan tersebut bukan hanya berlaku di Ibu Kota, tetapi juga di provinsi lain.

"Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama," ungkapnya.

Ia mengatakan gubernur DKI Jakarta sebelumnya juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jip dan sedan.

"Coba kita lihat (gubernur DKI) periode sebelumnya, (mereka) menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama," imbuhnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip (sebelumnya ditulis merek Jeep) sebagai kendaraan dinas Heru Budi.

Belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP).

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas. Pergub tersebut mencatat bahwa gubernur memiliki dua kendaraan dinas, yaitu sedan kapasitas isi/silinder maksimal 3.000 cc dan jeep 4.200 cc. Sedangkan Ketua DPRD hanya memiliki satu kendaraan dinas, yaitu sedan atau jip dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc.

Lihat juga Video 'Jokowi Minta Pemda Siapkan Anggaran Bencana: Jangan Sampai BPBD Teriak':






(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork