Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pernikahan di bawah umur mesti dicegah. Hal ini menurutnya krusial demi proses pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik dan mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat.
"Masih terbilang tingginya kasus pernikahan di bawah umur sangat mengkhawatirkan, di tengah upaya bangsa ini membangun sumber daya manusia (SDM) yang tangguh," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Ia menjabarkan berdasarkan data Badan Peradilan Agama (Badilag) terdapat 50.673 dispensasi perkawinan di bawah umur yang diputus pada 2022. Jumlah tersebut lebih rendah 17,54% bila dibandingkan dengan catatan pada 2021 sebanyak 61.449 kasus. Meski ada penurunan bila dibandingkan dengan 2020 sebanyak 64.211 kasus, namun Lestari menilai angka tersebut masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan catatan 2019 yaitu 23.126 pernikahan di bawah umur.
Lestari menguraikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019 memberi batasan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki. Menurut Lestari, pernikahan di bawah umur akan berdampak pada kesehatan jasmani, kesehatan sosial, hingga psikologis anak perempuan maupun laki-laki.
Pencegahan pernikahan di bawah umur, tegas Lestari, penting untuk dilakukan demi meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannya. Anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah menyediakan pendidikan formal yang memadai bagi setiap lapisan masyarakat.
Lestari menyebut kurangnya informasi terkait hak-hak reproduksi seksual menjadi salah satu alasan masih tingginya pernikahan di bawah umur di Indonesia. Oleh sebab itu, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menekankan pentingnya mengedukasi anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual. Menurutnya dengan langkah tersebut masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari pernikahan di bawah umur bagi keberlangsungan keluarga.
Lestari pun mendorong semua pihak untuk dapat ambil bagian dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur di lingkungannya masing-masing, sehingga keluarga di Indonesia mampu melahirkan generasi penerus yang tangguh, berdaya saing dan berkarakter kuat untuk menjawab berbagai tantangan.
Lihat juga Video 'Pernikahan Anak: Penghapus Harapan Masa Remaja':
(ega/ega)