Irjen Teddy Cecar Saksi Ahli soal 'Ganti BB dengan Trawas' Perintah

Irjen Teddy Cecar Saksi Ahli soal 'Ganti BB dengan Trawas' Perintah

Silvia Ng - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 20:59 WIB
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Teddy Minahasa (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa mencecar saksi ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya, dengan pertanyaan soal 'Sebagian BB diganti Trawas,' adalah perintah. Teddy ingin mengubah pandangan dari saksi ahli bahwa perkataan itu bukan perintah.

Diketahui, chat tersebut dikirim oleh Teddy kepada AKBP Dody Prawiranegara. Ahli bahasa menilai AKBP Dody memahami perintah dengan merespons 'Siap gak berani Jenderal'.

Momen saling tanya jawab Irjen Teddy dengan saksi ahli terjadi saat Krisanjaya dimintai keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Teddy ingin kembali mengkonfirmasi penjelasan saksi terkait kalimat perintah harus memiliki unsur tertentu, misalnya 'saya perintahkan'.

"Kalau kata-kata 'Sebagian bb diganti Trawas', katakanlah Trawas itu salah ketik mestinya tawas, kalau tadi bapak ahli tidak mengerti maksud Trawas, saya kebetulan dari daerah sana, Trawas itu sebuah kecamatan di Mojokerto Pak, penamaan suatu daerah. Bapak juga mengatakan bahwa kata perintah itu memiliki unsur misalnya kata 'saya perintahkan agar', 'coba', 'tolong', dan lain-lain, begitu Pak ya?" tanya Teddy kepada saksi saat persidangan.

ADVERTISEMENT

"Tidak, tadi saya mengatakan ciri esensi dari kalimat perintah pertama dari predikat verbanya memang mengandung verba perbuatan perintah. Jadi kalau nangis tidak bisa dikatakan perintah karena itu perbuatan untuk diri sendiri," jelas saksi.

Merasa kurang saksi tidak mengerti maksudnya, Teddy kembali menjelaskan pertanyaannya. Teddy mempertanyakan apakah suatu narasi bisa disebut perintah meski tidak ada unsur kata perintah.

"Bukan, maksud saya, suatu narasi yang tidak ada unsur kata dari perintah itu apakah bisa tetap dimaknai kalimat itu sebagai perintah? Itu saja, Pak," ujar Teddy.

"Bisa, berdasarkan potensi predikat verbanya, kedua tadi berdasarkan tanda-tanda leksim yang digunakan untuk memerintah," jawab saksi Krisanjaya.

Teddy lalu mempertanyakan apakah sebuah perintah tetap dilakukan meski penerima pesan melakukan penolakan. Saksi ahli lalu kembali menegaskan bahwa kalimat berisi perintah itu jelas dipahami penerima pesan.

"Baik terima kasih. Kalau penutur memberikan suatu narasi perintah yang menurut ahli tadi, bisa saja tetapi si petutur yang menerima perintah itu menyatakan 'siap nggak berani' apakah perintah itu jadi dilaksanakan atau tidak, Pak?" tanya Teddy.

"Yang pertama, kalimat perintahnya dipahami. Kalimat perintah, karena saya ahli bahasa, kalimatnya dipahami, tidak ada keraguan dari kalimat perintahnya. Kedua tadi, konfirmasi terjadi terhadap cara melaksanakan perintahnya, tidak berani itu adalah cara melaksanakan perintahnya, tapi perintahnya jelas," jawab Krisanjaya.

Teddy sempat terdiam mendengar jawaban saksi Krisanjaya sembari melihat catatan pribadinya. Kemudian, dia berterima kasih untuk jawaban saksi.

"Terima kasih bapak ahli, saya rasa itu yang ingin saya sampaikan, sekali lagi terima kasih bapak ahli matur sembah nuwun, sekali lagi terima kasih, Majelis Hakim Yang Mulia," kata Teddy.

(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads