KPK Bakal Panggil Rafael Alun dan Istri untuk Klarifikasi LHKPN Rp 56 M

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 16:36 WIB
Pahala Nainggolan (Ari Saputra/detikcon)
Jakarta -

Mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, telah selesai menjalani klarifikasi oleh tim KPK soal LHKPN miliknya senilai Rp 56 miliar. KPK membuka peluang untuk memanggil kembali Rafael.

"Ada pastilah. Teman-temannya kan kita dengar-dengar juga. Ya kita petain juga," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Rafael telah menjalani klarifikasi oleh tim Direktorat LHKPN KPK selama 8,5 jam pada Rabu (1/3). Pahala menyebut proses klarifikasi itu belum masuk ke tahap pembuktian aset kekayaan Rafael.

Selain Rafael, Pahala menyebut pihaknya membuka peluang memeriksa istri Rafael. Hal itu menyusul temuan banyaknya transaksi yang menggunakan nama istri Rafal.

"Dugaan gue pasti gue panggil (istri Rafael). Karena banyak nama dia dan transaksinya juga banyak di rekening dia," tutur Pahala.

Aset 6,5 Hektare Rafael di Minahasa atas Nama Istri

KPK sempat mengirim tim ke Minahasa Utara untuk memeriksa perumahan yang dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Rafael memiliki perumahan sebesar 65 ribu meter persegi atau 6,5 hektare atas nama istrinya.

"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahannya atas nama istri yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Rabu (1/3).

Pahala mengatakan data kepemilikan saham di 2 perusahaan itu sudah tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael. Dia menyebut Rafael memiliki saham di 6 perusahaan, dua perusahaan di antaranya itulah tercatat punya rumah di Minahasa Utara.

"Itu sudah ada di LHKPN-nya, sudah ada. Jadi dua perusahaannya," ujarnya.

"Yang bersangkutan ini melaporkan di LHKPN-nya punya saham di 6 perusahaan, itu ada disebut nama perusahaannya apa saja. Dan dua dari itu punya rumah di Minahasa Utara," lanjut Pahala.

Pahala menjelaskan kepemilikan rumah itu tidak tercatat dalam LHKPN. Sebab, yang wajib dilaporkan ke LHKPN hanyalah kepemilikan saham.

Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada Senin (20/2) itu, David harus menjalani perawatan intensif di RS Mayapada Jaksel. David sempat koma, tapi kondisinya semakin baik.

Harta Rafael senilai Rp 56 miliar kemudian disorot, antara lain ketiadaan mobil Rubicon dan motor Harley dalam LHKPN Rafael. Padahal Mario Dandy kerap memamerkan Rubicon dan Harley di media sosialnya.

Simak Video 'Hasil Pemeriksaan KPK ke Rafael: Tak Punya Rubicon-Rumah Mewah Ditelusuri':






(ygs/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork