Kasus Korupsi Satelit, Eks Dirjen Kemhan Diadili Hakim Tipikor dan Militer

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 02 Mar 2023 12:12 WIB
Sidang mantan Dirjen Kemhan di kasus korupsi satelit. (Yulida/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksma (Purn) Agus Purwoto diadili oleh majelis hakim koneksitas di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) Kemhan 2012-2021. Majelis hakim koneksitas itu merupakan gabungan dari hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Militer Jakarta.

"Jadi sebelumnya, Pak Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto mungkin jadi pertanyaan bagi saudara mungkin, tapi mungkin sudah dijelaskan oleh penasihat hukumnya 'Seharusnya saya disidangkan di pengadilan militer?' Kalau ada pertanyaan seperti itu, ini perkaranya adalah perkara koneksitas berdasarkan Pasal 89 KUHAP dan seterusnya," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membuka sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023).

Fahzal mengatakan, jika kerugian negaranya lebih besar di umum, terdakwa dari militer disidangkan di pengadilan umum. Namun jika perkaranya lebih besar kerugian negaranya di militer, akan disidangkan di Pengadilan Militer.

Oleh karena itu, perkara ini disidangkan secara koneksitas yang terdiri dari majelis hakim koneksitas dan jaksa oleh tim koneksitas yang berasal dari oditur militer dan jaksa penuntut umum.

"Begitu Pak, kalau ada pertanyaan seumpama seperti itu ya, kalau kerugian lebih besar di TNI, maka disidangkan di Pengadilan Militer, demikian ya," kata Fahzal.

Menanggapi penjelasan Hakim Fahzal, Agus pun menjawab paham atas penjelasan tersebut.

"Saya paham Yang Mulia," kata Agus.

Sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa, yaitu Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar, Arifin Wiguna dan Thomas Anthony (WN AS).

Sidang dakwaan tersebut digelar secara terpisah, di mana Agus Purwoto, Surya Cipta, dan Arifin Wiguna dibacakan dakwaannya terlebih dulu. Sementara itu, Thomas Anthony disidangkan setelah ketiga terdakwa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Kejagung Cekal Tiga Tersangka Korupsi Proyek Satelit ke Luar Negeri':






(yld/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork