Dalih Suami Gelap Mata Bacok Istri di Lebak Berujung Jadi Tersangka

Dalih Suami Gelap Mata Bacok Istri di Lebak Berujung Jadi Tersangka

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 22:32 WIB
DK (55) ditetapkan sebagai tersangka karena membacok istrinya.  (Fathul Rizkoh/detikcom)
Foto: DK (55) ditetapkan sebagai tersangka karena membacok istrinya (Fathul Rizkoh/detikcom)
Jakarta -

Pria di Lebak, Banten, inisial DK (55) tega membacok istrinya hingga 2 jari korban putus. Pelaku melakukan aksi sadis itu berdalih lantaran gelap mata karena amarah.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/2/2023) pagi kemarin. Hal itu dibenarkan oleh kepala desa setempat.

"Iya benar warga kami. Kejadiannya tadi pagi," kata Kepala Desa Bayah Barat Usep saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian itu korban berusaha melarikan diri dan dibantu oleh tetangga. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady membenarkan insiden ini. Pelaku sudah diamankan dan sedang dibawa ke Polres Lebak.

ADVERTISEMENT

"Benar kejadiannya tadi pagi (pembacokan). Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres. Kami dalami dulu ya," kata Andi singkat.

Diawali Cekcok soal Kucing

Polisi menjelaskan peristiwa itu berawal saat DK terlibat cekcok dengan istrinya, S (37). DK saat itu marah kepada istrinya.

"Jadi intinya suami marah, kesal, karena anaknya mau kucing tidak diizinkan oleh istrinya, marah-marahlah pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Bayah Agus Kusnadi saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Agus mengatakan DK diduga emosi hingga mengambil golok. DK kemudian membacok istrinya.

"Marah terus bacok istrinya," tuturnya.

Agus mengatakan ada sejumlah luka bacok pada tubuh korban. Antara lain di punggung dan jari putus.

"Iya betul dua jari putus kena luka bacok. Kayaknya mau ditangkis itu. Di tangan kanan (jari putus)," jelasnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Pelaku Jadi Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan DK sebagai tersangka. Korban S merupakan istri kedua DK.

"Tersangka DK melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat," kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan di Polres Lebak, Rabu (1/3/2023).

Tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Arya menjelaskan pembacokan itu berawal saat 2 anak dari istri pertama tersangka meminta kucing anggora tapi tidak diberi oleh korban. Anak itu kemudian melapor ke ibu kandungnya atau istri pertama tersangka.

Ibu anak itu menghubungi S dan memakinya. S yang sakit hati kemudian mengadu ke tersangka. Namun aduan itu justru membuat S dan tersangka cekcok.

"Di luar dugaan, reaksi Tersangka tidak sesuai dengan keinginan korban. Saat itu terjadilah cekcok dan perang dingin. Puncaknya pada Selasa (28/2) pagi (pembacokan)," tuturnya.

Pembacokan dilakukan tersangka setelah S meminta uang belanja. DK memberikan syarat S untuk bisa membujuk anak tirinya yang marah tak diberi kucing untuk kembali tinggal bersama. S menolak syarat itu dan membuat tersangka marah. Tersangka mengambil golok dari dalam rumah dan menebaskannya ke kursi.

"Menebaskan golok ke kursi yang ada di rumah untuk mengungkapkan kekesalannya. S yang menganggap itu merusak barang kembali cekcok dan menahan goloknya. Tersangka semakin marah dan menebaskan golok ke punggung belakang korban," jelasnya.

Kata Arya, korban mencoba kabur, namun dikejar dan kembali dibacok oleh tersangka dari belakang. Tersangka membacok korban secara membabi buta.

"Hingga korban tersungkur ke tanah, Tersangka melarikan diri dan membuang goloknya," tambahnya.

Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia tidak berniat membunuh korban atau istri keduanya. Tersangka membacok korban karena emosi sudah memuncak.

"Karena emosi sudah memuncak, jadi di luar kontrol. Motif membunuh tidak ada, motif lainnya beredar info karena cemburu masih kami dalami," jelasnya.

Simak dalih gelap mata pelaku pada halaman selanjutnya.

Dalih Gelap Mata Tersangka

DK buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka. DK berdalih melakukan pembacokan kepada istrinya karena gelap mata.

"Waktu itu gimana sih perasaan blank kayak lihat hewan gitu," kata DK kepada wartawan di Polres Lebak, Rabu (1/3).

DK mengatakan waktu itu dirinya sangat marah kepada korban karena persoalan kucing. Korban punya banyak kucing Anggora tapi tidak mau memberi ke anak tirinya atau anak dari istri pertama DK.

"Punya anak satu umurnya 4 tahun (anak korban). Anak dari yang pertama ada 6. Ada yang minta kucing yang paling bontot yang ke-6 itu, anak laki-laki," tambahnya.

DK mengaku tidak berniat membunuh korban. Aksinya didasari emosi yang tidak bisa dibendung lagi.

"Alasannya karena meluapnya amarah. Dipendem dulu, terus dibacok di teras rumah. (Terkapar di jalan) iya kan (korban) lari minta tolong," jelasnya.

"Nggak ada niat kebetulan saya lagi potong kayu bakar dia (korban) nyamperin," pungkasnya.

Halaman 4 dari 3
(lir/lir)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads