Polisi menetapkan pria berinisial DK (54), yang membacok istrinya, S (36), hingga dua jarinya putus di Desa Bayah Barat, Bayah, Lebak, Banten, sebagai tersangka. S merupakan istri kedua DK.
"Tersangka DK melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat," kata Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan di Polres Lebak, Rabu (1/3/2023).
Arya menjelaskan pembacokan itu berawal saat dua anak tersangka istri pertama meminta kucing anggora tapi tidak diberi oleh korban. Anak itu kemudian melapor ke ibunya atau istri pertama tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu anak itu menghubungi S dan memakinya. S yang sakit hati kemudian mengadu ke tersangka. Namun aduan itu justru membuat S dan tersangka cekcok.
"Di luar dugaan, reaksi Tersangka tidak sesuai dengan keinginan korban. Saat itu terjadilah cekcok dan perang dingin. Puncaknya pada Selasa (28/2) pagi (pembacokan)," tuturnya.
Pembacokan dilakukan tersangka setelah S meminta uang belanja dengan syarat S bisa membujuk anak tirinya yang marah tak diberi kucing untuk kembali tinggal bersama. S menolak syarat itu dan membuat tersangka marah. Tersangka mengambil golok dari dalam rumah dan menebaskannya ke kursi.
"Menebaskan golok ke kursi yang ada di rumah untuk mengungkapkan kekesalannya. S yang menganggap itu merusak barang kembali cekcok dan menahan goloknya. Tersangka semakin marah dan menebaskan golok ke punggung belakang korban," jelasnya.
Kata Arya, korban mencoba kabur, namun dikejar dan kembali dibacok oleh tersangka dari belakang. Tersangka membacok korban secara membabi buta.
"Hingga korban tersungkur ke tanah, Tersangka melarikan diri dan membuang goloknya," tambahnya.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, dia tidak berniat membunuh korban atau istri keduanya. Tersangka membacok korban karena emosi sudah memuncak.
"Karena emosi sudah memuncak, jadi di luar kontrol. Motif membunuh tidak ada, motif lainnya beredar info karena cemburu masih kami dalami," jelasnya.
Lihat juga Video 'Suami Lempar Istri ke Laut di Bakauheni Diduga Gangguan Jiwa':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menjelaskan tersangka melakukan pembacokan menggunakan golok. Motifnya emosi kepada korban.
"Motifnya karena cekcok, emosinya sudah memuncak, akibat kejadian-kejadian sebelumnya ditambah anak tiri korban minta kucing," kata Andi.
Total ada 16 luka bacok di tubuh korban. Luka itu ada di bagian kepala belakang, punggung, pundak, tangan sebelah kiri, dan jari jempol serta telunjuk tangan kanan putus.
"Dari keterangan Tersangka, baru kali ini melakukan kekerasan kepada istrinya atau korban. Ini masih akan kita dalami, korban akan kami mintai keterangan setelah kondisinya lebih baik," tambahnya.
"Kondisi korban kemarin sempat kritis tapi pagi ini kami pantau sudah siuman, tapi masih harus mendapat perawatan intensif di RSUD Adjidarmo," sambungnya.
Tersangka sudah diamankan di Polres Lebak. Polisi turut mengamankan barang bukti kasus ini yaitu 1 bilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 buah kemeja lengan panjang warna cokelat, dan 1 potong celana panjang warna cokelat.
Tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.