Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui, Mahfud: Hukuman yang Sangat Setimpal

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Bui, Mahfud: Hukuman yang Sangat Setimpal

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Rabu, 01 Mar 2023 19:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian kementerian seperti pengesahan KUHP, penanganan kasus Ferdy Sambo, penyelesaian kasus HAM masa lalu, hingga perkembangan keamanan di Papua.
Mahfud Md (Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menghormati vonis Pengadilan Jakarta Pusat terhadap terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang Surya Darmadi. Mahfud menilai vonis 15 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim terhadap Surya Darmadi sangat setimpal.

"Surya Darmadi ini dalam perkara nomor 62 tahun 2022 perkaranya baru saja diputus dengan hukuman yang menurut kami sangat setimpal dan hakim bisa memahami dan menghayati apa kebutuhan negara kita ini di dalam penegakan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Mahfud mengatakan hukuman tersebut setimpal lantaran Apeng atau Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan keharusan mengembalikan atau membayar uang sekitar Rp 42 triliun. Terlebih lagi, kata dia, vonis tersebut menarik lantaran hakim sependapat bahwa yang dilakukan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menarik hakim setuju dengan Kejaksaan Agung RI, melalui penuntut umumnya, yang menyatakan bahwa Surya Darmadi bukan hanya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan perekonomian negara, sesuatu yang jarang diterima di pengadilan, sekarang pengadilan setuju untuk yang kesekian kalinya," ucapnya.

Mahfud mengaku menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Dia memastikan kali ini keputusan hakim wajib dihormati.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat hormat kepada putusan hakim kali ini, saya pernah katakan putusan hakim itu mengikat, tidak bisa dihindari, tapi tidak semua putusan hakim perlu dihormati, kalau misalnya dalam kasus kasus yang hakimnya menerima suap, ditangkap, dan dipenjarakan, kita terima saja putusannya karena itu hukum, tapi kita tidak hormat," ujar dia.

"Kali ini kami menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Pengadilan Jakarta Pusat," lanjut Mahfud.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Mahfud pun menjelaskan perbuatan Surya Darmadi hingga akhirnya divonis berat oleh hakim. Dia juga mempersilakan kalau Surya Darmadi ingin mengajukan banding.

"Saudara harus tahu kasus Apeng ini, dia itu memanfaatkan lahan, melaksanakan lahan di area kehutanan dengan ratusan bahkan ribuan hektar yang tidak memiliki izin, dan Apeng ini sebenarnya sudah lama tersangka oleh KPK bersama Anas Makmun, tapi lari, kemudian sekarang ketangkap dan dijatuhi hukuman yang menurut kami layak. Tentu kita hormati hak hukum saudara Apeng kalau memang mau naik banding, silakan saja," jelas Mahfud.

Vonis 15 Tahun Penjara

Untuk diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Surya Darmadi juga diminta membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian negara sebesar Rp 39 triliun.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara 39 triliun subsider 5 tahun penjara," katanya.

Surya Darmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Halaman 2 dari 2
(maa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads